Berita

Gedung DPR RI/Net

Politik

PPP Berhak Melenggang ke Senayan jika Terbukti Suaranya Dicomot Garuda

SABTU, 18 MEI 2024 | 21:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat hasil pemilihan legislatif (Pileg) di beberapa daerah, dinilai mampu membawanya kembali duduk di Senayan.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin berpendapat, dari sidang pemeriksaan yang telah berlangsung di MK telah memperlihatkan sejumlah bukti yang diajukan PPP terkait adanya peralihan suara.

"Sangat mungkin dan bisa PPP kembali mendapat kursi di Senayan, karena itu pembuktian pengadilan di MK," ujar Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/5).


Menurutnya dari 18 perkara Pileg DPR RI 2024 yang diajukan, faktanya menunjukkan banyak suara PPP yang beralih ke Partai Garuda.

"Kalau buktinya kuat, ada bukti-buktinya bahwa suara PPP berpindah ke Partai Garuda, kan itu menjadi sebuah fakta dan bukti nyata bahwa PPP dirugikan dan tidak diloloskan," tutur Ujang.

Oleh karena itu, dosen ilmu politik Universitas Al-Azhar Indonesia itu memandang, suara PPP yang tidak mencapai parliamentary threshold 4 persen lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mencatat perolehannya sebanyak 5.878.777 atau 3,87 persen dari total pemilih harus dianulir dengan menambahkan suara yang dicomot Partai Garuda.

"Maka menjadi hak PPP juga untuk bisa lolos ke senayan dengan bukti-bukti itu," sambungnya menegaskan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya