Berita

Tangkapan layar acara diskusi daring bertajuk "Literasi Keuangan Digital: Jangan Terjerat Judi Online dan Pinjol Ilegal"/Repro

Nusantara

Peran Gen Z Dibutuhkan dalam Memerangi Dampak Judi Online dan Pinjol Ilegal

SABTU, 18 MEI 2024 | 20:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tak bisa dipungkiri lagi, saat ini dunia digital sudah merambah ke berbagai sektor kehidupan. Mulai dari dunia kesehatan hingga ekonomi. Termasuk di antaranya soal pinjam meminjam dana yang dilakukan secara online.

Namun demikian, masih banyak masyarakat kita yang tidak paham atau tidak mengetahui kelebihan dan kekurangan dari pinjaman online.

Demikian disampaikan Anggota fraksi PKB DPR RI, H Taufiq R Abdullah, saat menjadi narasumber dalam diskusi daring yang diselenggarakan Ditjen Aptika Kemkominfo RI bertajuk "Literasi Keuangan Digital: Jangan Terjerat Judi Online dan Pinjol Ilegal", dikutip redaksi pada Sabtu (18/5).


Kelebihan dari pinjaman online menurut Taufiq adalah proses transaksi sangat cepat, persyaratan mudah, rantai transaksi yang sederhana, tanpa batasan waktu dan tempat, dan menekan biaya operasional dan modal.

"Tapi kekurangannya antara lain rawan penipuan, baik penipuan dokumen maupun lembaga yang meminjamkan itu bisa saja tidak resmi, tidak diketahui oleh pemerintah. Lalu dana tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga tingkat bunga jauh lebih tinggi dibanding bank konvensional," papar Pembina Lembaga Amil Zakat "Ruang Amal Indonesia" ini.

Lanjut Wasekjen PBNU 1999-2004 dan 2004-2010 ini, untuk judi online termasuk yang sulit diberantas meski pemerintah terus berupaya menekan peningkatan situs judi online. Karena judi online ini sering kali menggunakan situs-situs dalam dunia perdagangan. Pemerintah sudah punya 600 kata kunci, sehingga kalau ada situs yang mengandung kata kunci tersebut akan otomatis diblok, kata Taufiq.

"Tapi para pelaku judi online ini menggunakan situs-situs dengan nama yang tidak bisa dideteksi, nyaru. Contohnya, ada situs yang namanya toko durian, ternyata itu adalah situs judi online," ungkap Taufiq.

Selain itu, server atau perusahaan bisni judi online ini banyak yang tidak berada di Indonesia. Ada yang beroperasi di Kamboja, misalnya.

Repotnya lagi, banyak masyarakat kita banyak terjebak menjadi karyawan yang bergerak di perusahaan judi online. Berdasarkan informasi yang didapat Taufiq, ada sekitar 120 ribu anak-anak Indonesia yang terjebak kerja di bisnis judi online.

Terkait aturan hukum yang ada, Taufiq memastikan Indonesia sudah memiliki sikap yang tegas. Di mana hukumannya cukup berat dan ditambah denda yang miliaran rupiah.

Seperti Pasal 45 ayat 3 UU ITE yang menyebut,"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,mentransmisikan,dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)."

"Kalau di KUHP itu masih Rp2,5 miliar, kami sengaja berbeda dengan menaikkan dendanya menjadi Rp10 miliar. Kalau Rp2,5 miliar akan sulit diterapkan kepada para penyelenggara atau bandar judi online besar," sebutnya.

Selain itu, UU yang dimiliki Indonesia juga terbatas area hukumnya.

"Kita kesulitan mengaplikasikan kepada bandar-bandar yang bergerak di luar negeri, ini jadi masalah," ucap Taufiq.

Melanjutkan paparan Taufiq, praktisi literasi digital, R Wijaya Kusuma Wardhana, memastikan Pemerintah telah telah melakukan banyak pemblokiran situs-situs negatif. Mulai dari perjudian, pornografi, penipuan yang di dalamnya termasuk pinjol ilegal, pencurian Hak Kekayaan Internasional.

Dituturkan Wijaya, dana yang terlibat dalam judi online ini terus mengalami peningkatan menurut data PPATK 2023. Pada hampir 4 tahun lalu tercatat Rp50 triliun, dan pada 2022 naik menjadi 80 triliun. Namun pada 2023, meningkat luar biasa menjadi Rp327 triliun.

"Peningkatan ini seiring upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan dan pemblokiran. Upaya ini tidak hanya pada situs saja, tapi juga terhadap rekening. Di mana ada 800 rekening yang dilaporkan masyarakat dan kita teruskan ke pihak perbankan (untuk diblokir)," ungkapnya.

"Juga ada 5.064 rekening menurut data OJK yang telah diblokir, yaitu rekening-rekening yang bukan hak perbankan," papar Staf ahli Menteri bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kemenkominfo sejak Mei 2023 ini.

Tapi semuanya ini belum cukup untuk mencegah judi online. Apalagi sekarang judi online ini banyak nempel di game-game resmi. Robot-robot judi online ini disebarkan ke berbagai game, bahkan ada yang menempel di situs sekolah.  

Lanjut Wijaya, upaya pemblokiran terus dilakukan pemerintah pada 2017-16 Juli 2024 mencapai 842.734 konten. Tapi pada periode 17 Juli 2023 hingga 16 April 2024 meningkat pesat menjadi 1.596.950 konten yang diblokir pemerintah.

"Inilah yang harus kita sama-sama isi, sama-sama perangi. Bukan hanya oleh pemerintah saja, atau dibantu oleh komunitas saja, tapi dibantu oleh kawan-kawan gen Z yang jumlahnya mencapai 47 juta orang," harapnya.

Terkait pinjol, ada 5 hal yang menurut Wijaya bisa membantu masyarakat untuk membedakan antara yang legal dengan ilegal. Yaitu bunga dan denda, penagihan, syarat pinjaman, pengaduan, akses data pribadi.

Wijaya pun berpesan, apabila sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal maka sebaiknya segera melunasi, dan kemudian berhenti meminjam. Lalu segera laporkan ke satgas investigasi atau kepolisian, dan jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

"Pemerintah telah mendorong untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan ini membutuhkan kerja sama dan dukungan teman-teman gen Z. Semua konten negatif bisa kita lawan, dan kita isi juga dengan konten positif," ajaknya.

"Kita berharap ruang digital ini inklusif, artinya memberi akses kepada seluruh warga Indonesia di NKRI. Memberdayakan bahwa teknologi digital benar-benar bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan dan memperbaiki ekonominya, dan mendorong menuju Indonesia yang maju," demikian Wijaya.

Sementara itu, peneliti Center of Digital Economy SMEs Indef, Izzudin Al Farras Adha, menyoroti tingginya penetrasi internet di penduduk usia muda ikut berpengaruh terhadap banyaknya generasi muda Indonesia yang terjerat pinjol.

Di mana penetrasi internet pada penduduk usia muda mencapai angka 98 persen, yang kemudian membuat mayoritas pengguna pinjol adalah lulusan sma (73 persen), dan berpenghasilan Rp1-5 juta (78 persen).

"Mereka ini tidak bisa mengakses perbankan, tapi karena kebutuhan, sehingga mereka memilih untuk mengakses pinjol yang lebih mudah dibanding bank konvensional. Ini yang kemudian menjadi masalah karena muncul pinjaman macet," tutur Izzudin.

Dipaparkan Izzudin, pada Januari 2021-Maret 2024 terjadi peningkatan outstanding pinjaman perseorangan generasi muda (19-34 tahun) sebesar 3,3 kali lipat. Dan kategori "pinjaman perseorangan macet" meningkat 5,7 kali lipat pada periode yang sama, berdasarkan data Indef.

Untuk itu Izzudin berpesan kepada masyarakat khususnya generasi muda untuk mengetahui fintech atau P2p Lending/Pinjol yang terdaftar resmi di OJK. Lalu cek rekam jejak perusahaan pinjol di website, media sosial, mesin pencarian, dan berbagai sumber lain yang kredibel.

"Terus tingkatkan literasi keuangan,khususnya membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Dan kontak OJK 157 jika ada yang perlu ditanyakan," jelasnya.

Untuk menghindari judi online, Izzudin hanya berpesan untuk segera menjauh. Jangan coba-coba mendekati, karena judi online hanya bikin susah dirinya, keluarga, hingga masyarakat di sekitarnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya