Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Gara-gara 26 Ribu Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Aturan Pengetatan Impor Kemendag Direvisi

SABTU, 18 MEI 2024 | 13:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 26 ribu kontainer berisi barang impor dilaporkan tertahan di pelabuhan imbas dari aturan pengetatan impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada Jumat (17/5), yang menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang berlaku pada 10 Maret 2024.

Dalam rinciannya, Airlangga mengatakan sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, dan sekitar 9.111 lainnya tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak.


"(Kontainer yang tertahan) terdiri dari berbagai komoditi antara lain, yang terbesar adalah besi baja, tekstil dan produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang memerlukan persetujuan impor (PI) atau persetujuan teknis (Pertek)," jelasnya.

Adapun PI sendiri dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), sementara Pertek dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah kemudian merevisi Permendag Nomor 36/2023 menjadi Permendag 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sesuai dengan arahan relaksasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melancarkan masuknya barang impor.

"Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut dilakukan pengaturan atau arahan presiden untuk merevisi permendag yang telah disetujui tadi siang dan akan dilanjutkan dengan keputusan menteri keuangan terkait barang yang terkena lartas (larangan dan pembatasan) impor," sambungnya.

"Per sore ini telah diterbitkan dan diundangkan Permendag baru nomor 8 2024,"tegasnya.

Dalam Permendag 8 Tahun 2024 telah diatur beberapa kelompok barang impor yang akan diberikan relaksasi syarat untuk impor, di antaranya barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, suplemen kesehatan, obat tradisional, hingga katuk.

"Dengan ditetapkan Permendag 8 diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan perizinan impor atau penumpukan kontainer di pelabuhan utama kita," pungkas Airlangga.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Muawiyah Ubah Khilafah Jadi Tahta Warisan Anak

Minggu, 01 Maret 2026 | 02:10

Arab Saudi Kutuk Serangan Iran di Timteng, Ancam Serang Balik

Minggu, 01 Maret 2026 | 02:00

Pramono Siapkan Haul Ulama Betawi di Monas

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:40

Konflik Global Bisa Meletus Gegara Serangan AS-Israel ke Iran

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:26

WNI di Iran Diminta Tetap Tenang

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:09

Meriahnya Perayaan Puncak Imlek

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:03

Jemaah Umrah Jangan Panik Imbas Timteng Memanas

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:31

Jakarta Ramadan Festival Gerakkan Ekonomi Rakyat

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:18

Pramono Imbau Warga Waspadai Intoleransi hingga Hoaks

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:03

PT Tigalapan Klarifikasi Tuduhan Penggelapan Proyek

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:01

Selengkapnya