Berita

Ketua Umum PP Pemuda Katolik, Stefanus Gusma/Istimewa

Politik

Pemuda Katolik: Negara Jangan Larang Genre Jurnalistik

SABTU, 18 MEI 2024 | 02:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Proses kerja penyusunan RUU Penyiaran harus partisipatif, deliberatif, serta paling utama melibatkan insan pers.

Itu sebabnya, negara tidak boleh terlalu mengatur bahkan melarang kerja-kerja jurnalistik yang berkembang saat ini. Salah satunya jurnalisme investigasi.

"Negara tidak perlu melarang genre jurnalistik apapun, misalnya jurnalisme investigatif yang diperbincangkan orang banyak. Berbagai produk jurnalistik seperti jurnalisme investigasi yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang. Banyak contoh jurnalistik investigasi berhasil mengubah keadaan menjadi lebih baik,” kata Ketua Umum PP Pemuda Katolik, Stefanus Gusma, kepada wartawan, Jumat (17/5).


Selain itu, poin RUU Penyiaran yang disorot adalah peralihan penanganan permasalahan jurnalistik yang sebelumnya ditangani Dewan Pers diberikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Gusma menyebut, ranah verifikasi produk jurnalistik sampai tahap penanganan bila terjadi masalah mutlak berada dalam naungan Dewan Pers.

"Bagaimanapun juga, selama ini pihak yang punya kuasa atas karya jurnalistik di Indonesia adalah Dewan Pers dan kinerja mereka sejauh ini sangat optimal dengan konstruksi kelembagaan dan kewenangan yang ada," tegas Gusma.

Dari dua hal di atas, Gusma menilai proses politik RUU Penyiaran oleh DPR justru menggambarkan indikasi jelas adanya upaya parlemen untuk mengekang media. Padahal, sebagai wakil rakyat semestinya tidak mengekang produk jurnalistik lewat RUU.

"Jangan lupa, berkat kerja keras pers, kerja-kerja baik parlemen juga dapat diketahui publik. Skandal yang merugikan anggaran negara pun dapat diketahui publik sehingga bisa menjadi pembelajaran bersama. Pers adalah bagian dari rakyat, yang berhak menjalankan fungsi check and balances," tutur Gusma.

Gusma pun berharap penataan kewenangan dalam RUU ini tidak menimbulkan tumpang tindih antarlembaga, apalagi sampai menyengsarakan rakyat.

"Pers sebagai pilar keempat demokrasi harus tetap kuat dan independen, bebas dari pengaruh dan kepentingan kelompok tertentu," tuntas Gusma.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya