Berita

Azlansyah Hasibuan saat membacakan nota pembelaan di PN Medan/Ist

Nusantara

Menangis Baca Pledoi di PN, Azlansyah Mengaku Menyesal Diperintah Senior di KPU dan Bawaslu

JUMAT, 17 MEI 2024 | 21:48 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan non aktif, Azlansyah Hasibuan kembali menjalani sidang lanjutan di PN Medan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pedoi), Kamis (16/5). Sidang itu dipimpin oleh Adriyansyah sebagai Ketua Majelis Hakim sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir, Gomgom Simbolon.

Dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumut, dalam pembacaan pembelaannya, Azlansyah mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatan yang berujung pada kasus hukum dan membuat anak istri dan keluarganya menjadi sedih karena dikucilkan.

“Saya menyesal. Saya atas nama pribadi maupun keluarga memohon maaf yang sebesar-besarnya dan dari lubuk hati yang dalam kepada seluruh masyarakat atas perbuatan yang telah saya lakukan, sehingga membuat heboh seluruh masyarakat dan membuat keluarga saya malu, sehingga terkadang menjadi dikucilkan dalam bertetangga dan berkehidupan sosial akibat dari perbuatan saya lakukan," katanya sambil menangis.


Azlansyah juga mengatakan, aksi yang membuatnya tertangkap OTT beberapa waktu lalu tersebut bukanlah untuk dinikmatinya sendiri. Hal ini dilakukannya karena perintah dari orang-orang yang disebutnya seniornya di Bawaslu dan KPU. Ia sendiri mengakui dirinya belum memiliki pengalaman yang cukup dalam mengemban tugas menjadi anggota Bawaslu. Sehingga hanya patuh saat diperintah oleh seniornya.

"Karena pendapat mereka beginilah cara mainnya dan tidak boleh gratisan. Di sinilah letak kesalahan saya sebagai manusia, saya mengikuti perintah dari senior-senior saya ini baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Bawaslu yang menyebabkan peristiwa ini terjadi," ungkapnya.

Bahkan kata Azlansyah, ia tidak ada niat untuk menikmati hasil pemerasan senilai Rp 25 juta itu melainkan uang tersebut diakuinnya akan diserahkan kepada seniornya yang berada di KPU dan Bawaslu Medan.

"Ini adalah murni kehkilafan saya sebagai manusia dan tidak ada sedikit pun niat saya untuk menikmati uang tersebut karena sesungguhnya uang itu akan saya serahkan kepada senior di KPU dan Bawaslu Kota Medan bentuk taat saya kepada mereka sebagai senior saya," jelasnya.

Dalam akhir pledoinya, Azlansyah pun meminta agar Majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang ringan.

Diketahui pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Azlansyah 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya