Berita

Azlansyah Hasibuan saat membacakan nota pembelaan di PN Medan/Ist

Nusantara

Menangis Baca Pledoi di PN, Azlansyah Mengaku Menyesal Diperintah Senior di KPU dan Bawaslu

JUMAT, 17 MEI 2024 | 21:48 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan non aktif, Azlansyah Hasibuan kembali menjalani sidang lanjutan di PN Medan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pedoi), Kamis (16/5). Sidang itu dipimpin oleh Adriyansyah sebagai Ketua Majelis Hakim sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir, Gomgom Simbolon.

Dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumut, dalam pembacaan pembelaannya, Azlansyah mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatan yang berujung pada kasus hukum dan membuat anak istri dan keluarganya menjadi sedih karena dikucilkan.

“Saya menyesal. Saya atas nama pribadi maupun keluarga memohon maaf yang sebesar-besarnya dan dari lubuk hati yang dalam kepada seluruh masyarakat atas perbuatan yang telah saya lakukan, sehingga membuat heboh seluruh masyarakat dan membuat keluarga saya malu, sehingga terkadang menjadi dikucilkan dalam bertetangga dan berkehidupan sosial akibat dari perbuatan saya lakukan," katanya sambil menangis.


Azlansyah juga mengatakan, aksi yang membuatnya tertangkap OTT beberapa waktu lalu tersebut bukanlah untuk dinikmatinya sendiri. Hal ini dilakukannya karena perintah dari orang-orang yang disebutnya seniornya di Bawaslu dan KPU. Ia sendiri mengakui dirinya belum memiliki pengalaman yang cukup dalam mengemban tugas menjadi anggota Bawaslu. Sehingga hanya patuh saat diperintah oleh seniornya.

"Karena pendapat mereka beginilah cara mainnya dan tidak boleh gratisan. Di sinilah letak kesalahan saya sebagai manusia, saya mengikuti perintah dari senior-senior saya ini baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Bawaslu yang menyebabkan peristiwa ini terjadi," ungkapnya.

Bahkan kata Azlansyah, ia tidak ada niat untuk menikmati hasil pemerasan senilai Rp 25 juta itu melainkan uang tersebut diakuinnya akan diserahkan kepada seniornya yang berada di KPU dan Bawaslu Medan.

"Ini adalah murni kehkilafan saya sebagai manusia dan tidak ada sedikit pun niat saya untuk menikmati uang tersebut karena sesungguhnya uang itu akan saya serahkan kepada senior di KPU dan Bawaslu Kota Medan bentuk taat saya kepada mereka sebagai senior saya," jelasnya.

Dalam akhir pledoinya, Azlansyah pun meminta agar Majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang ringan.

Diketahui pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Azlansyah 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya