Berita

Azlansyah Hasibuan saat membacakan nota pembelaan di PN Medan/Ist

Nusantara

Menangis Baca Pledoi di PN, Azlansyah Mengaku Menyesal Diperintah Senior di KPU dan Bawaslu

JUMAT, 17 MEI 2024 | 21:48 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan non aktif, Azlansyah Hasibuan kembali menjalani sidang lanjutan di PN Medan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pedoi), Kamis (16/5). Sidang itu dipimpin oleh Adriyansyah sebagai Ketua Majelis Hakim sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir, Gomgom Simbolon.

Dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumut, dalam pembacaan pembelaannya, Azlansyah mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatan yang berujung pada kasus hukum dan membuat anak istri dan keluarganya menjadi sedih karena dikucilkan.

“Saya menyesal. Saya atas nama pribadi maupun keluarga memohon maaf yang sebesar-besarnya dan dari lubuk hati yang dalam kepada seluruh masyarakat atas perbuatan yang telah saya lakukan, sehingga membuat heboh seluruh masyarakat dan membuat keluarga saya malu, sehingga terkadang menjadi dikucilkan dalam bertetangga dan berkehidupan sosial akibat dari perbuatan saya lakukan," katanya sambil menangis.


Azlansyah juga mengatakan, aksi yang membuatnya tertangkap OTT beberapa waktu lalu tersebut bukanlah untuk dinikmatinya sendiri. Hal ini dilakukannya karena perintah dari orang-orang yang disebutnya seniornya di Bawaslu dan KPU. Ia sendiri mengakui dirinya belum memiliki pengalaman yang cukup dalam mengemban tugas menjadi anggota Bawaslu. Sehingga hanya patuh saat diperintah oleh seniornya.

"Karena pendapat mereka beginilah cara mainnya dan tidak boleh gratisan. Di sinilah letak kesalahan saya sebagai manusia, saya mengikuti perintah dari senior-senior saya ini baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Bawaslu yang menyebabkan peristiwa ini terjadi," ungkapnya.

Bahkan kata Azlansyah, ia tidak ada niat untuk menikmati hasil pemerasan senilai Rp 25 juta itu melainkan uang tersebut diakuinnya akan diserahkan kepada seniornya yang berada di KPU dan Bawaslu Medan.

"Ini adalah murni kehkilafan saya sebagai manusia dan tidak ada sedikit pun niat saya untuk menikmati uang tersebut karena sesungguhnya uang itu akan saya serahkan kepada senior di KPU dan Bawaslu Kota Medan bentuk taat saya kepada mereka sebagai senior saya," jelasnya.

Dalam akhir pledoinya, Azlansyah pun meminta agar Majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang ringan.

Diketahui pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Azlansyah 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya