Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5)/Ist

Presisi

Epy "Kang Mus" Resmi jadi Tersangka Narkoba

JUMAT, 17 MEI 2024 | 20:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Artis Epy Kusnandar alias Kang Mus dan Yogi Gamblez resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Kedua orang tersebut sudah kami tetapkan tersangka, baik saudara YG maupun saudara EK,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5).

Selain itu, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni JC dan ZK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.


YG sebelumnya ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan dengan barang bukti satu plastik klip berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 4,18 gram, satu plastik biji ganja 8,16 gram, 3 pak kertas papir, serta 1 handphone yang digunakan untuk memesan ganja.

Kepada penyidik, YG mengatakan ganja tersebut untuk konsumsi pribadi.

Rupanya, Yogi berteman dengan Epy Kusnandar yang bekerja sama mengelola rumah makan di kawasan Apartemen Kalibata City. Dari sinilah, Epy meminta ganja kepada YG, dan diberikan 1 linting pada 20 Maret 2024. Epy pun disebut mengonsumsi ganja dari atas pohon pada pukul 4 subuh.

“Pada tanggal 21 Maret, ganja tersebut dikonsumsi di atas pohon di belakang apartemen. EK tidak langsung menghabiskan 1 linting, melainkan hanya setengah dan sisanya disimpan di dalam toples kosong. Beberapa hari kemudian, ganja tersebut dikonsumsi kembali," kata Syahduddi.

Saat diamankan, kedua orang tersebut dinyatakan positif THC atau tetrahydrocannabinol, zat aktif yang terkandung di dalam narkotika jenis ganja.

Polisi lantas menjerat tersangka dengan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak 8 miliar rupiah.

Sementara untuk Epy dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya