Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5)/Ist

Presisi

Epy "Kang Mus" Resmi jadi Tersangka Narkoba

JUMAT, 17 MEI 2024 | 20:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Artis Epy Kusnandar alias Kang Mus dan Yogi Gamblez resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Kedua orang tersebut sudah kami tetapkan tersangka, baik saudara YG maupun saudara EK,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5).

Selain itu, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni JC dan ZK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.


YG sebelumnya ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan dengan barang bukti satu plastik klip berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 4,18 gram, satu plastik biji ganja 8,16 gram, 3 pak kertas papir, serta 1 handphone yang digunakan untuk memesan ganja.

Kepada penyidik, YG mengatakan ganja tersebut untuk konsumsi pribadi.

Rupanya, Yogi berteman dengan Epy Kusnandar yang bekerja sama mengelola rumah makan di kawasan Apartemen Kalibata City. Dari sinilah, Epy meminta ganja kepada YG, dan diberikan 1 linting pada 20 Maret 2024. Epy pun disebut mengonsumsi ganja dari atas pohon pada pukul 4 subuh.

“Pada tanggal 21 Maret, ganja tersebut dikonsumsi di atas pohon di belakang apartemen. EK tidak langsung menghabiskan 1 linting, melainkan hanya setengah dan sisanya disimpan di dalam toples kosong. Beberapa hari kemudian, ganja tersebut dikonsumsi kembali," kata Syahduddi.

Saat diamankan, kedua orang tersebut dinyatakan positif THC atau tetrahydrocannabinol, zat aktif yang terkandung di dalam narkotika jenis ganja.

Polisi lantas menjerat tersangka dengan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak 8 miliar rupiah.

Sementara untuk Epy dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Peristiwa Anak Bunuh Diri di NTT Coreng Citra Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:38

SPPG Purwosari Bantah Kematian Siswi SMAN 2 Kudus Akibat MBG

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:20

Perdagangan Lesu, IPC TPK Palembang Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:59

Masalah Haji yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:42

Kilang Balongan Perkuat Keandalan dan Layanan Energi di Jawa Barat

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:21

Kemenhub: KPLP Garda Terdepan Ketertiban Perairan Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:59

BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:40

Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:13

Menguak Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola BBM

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:59

Rencana Latihan AL Iran, China dan Rusia Banjir Dukungan Warganet RI

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:40

Selengkapnya