Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar AKBP Panjiyoga serta PJU lainnya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5)./Ist

Nusantara

Tensi 200 Lebih dan Alami Depresi, Kang Mus "Preman Pensiun" Tak Dihadirkan Saat Rilis

JUMAT, 17 MEI 2024 | 20:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Artis Epy Kusnandar "Kang Mus" yang terjerat kasus narkoba tidak dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat (17/5).

Berbeda dengan rekan Epy, yakni Yogi Gamblez yang ditampilkan ke publik.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi pun memberikan penjelasan ketidakhadiran Epy karena tengah mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91.


Akhirnya, penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk merawat Epy di rumah sakit serta melakukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN).

Adapun alasan Epydiajukan asesmen terpadu ke BNN karena hasil tes urine menunjukkan dirinya positif ganja, namun tidak ditemukan barang bukti saat ditangkap, dan lagi Epy memiliki riwayat sakit dan tengah dalam kondisi yang kurang sehat

“Sejak 2 hari yang lalu, saudara EK kita bawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Fatmawati. Kita putuskan sepakat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap saudara EK kita lakukan rehabilitasi. Ada rekomendasi dari Direktur Utama Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis pada sore hari ini dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan," kata Syahduddi.

"Maka saudara EK kita putuskan untuk tetap dirawat di RSKO Jakarta,” sambungnya.

Kini Epy sudah ditetapkan sebagai tersangja dan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya