Berita

PPK Medan Timur jalani persidangan/Ist

Hukum

Diduga Gelembungkan Suara, 3 PPK Medan Timur Dituntut 1 Tahun Penjara

JUMAT, 17 MEI 2024 | 20:14 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Tiga orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang bertugas pada pemilu 2024 lalu dituntut hukuman 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penggelembungan suara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan pada sidang dugaan penggelembungan suara dengan terdakwa Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur Muhammad Rachwi Ritonga dan kedua anggotanya Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud di Ruang Cakra 9 PN Medan, Jumat (17/5).

Selain tuntutan penjara, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang terdiri dari Evi Yanti Panggabean didampingi Asepte Gaulle Ginting juga menuntut ketiga terdakwa dengan pidana denda masing-masing Rp25 juta subsidair kurungan 4 bulan.

Jaksa meyakini perbuatan para terdakwa memenuhi Pasal 532 Jo Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


“Turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilihan umum (pemilu) tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang,” kata Evi Yanti Panggabean.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan perolehan suara seseorang tidak berarti atau suara peserta pemilu jadi berkurang, tidak mendukung program pemilu yang jujur dan adil.

“Hal meringankan, para terdakwa sopan selama persidangan,” urainya. 

Usai pembacaan tuntutan, Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menutup persidangan untuk dilanjutkan pada Senin (20/5) mendatang untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya