Berita

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim/Net

Politik

Kasus Guru Terjerat Pinjol Puncak Kegagalan Nadiem Jadi Mendikbud

JUMAT, 17 MEI 2024 | 18:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Fenomena banyak guru yang terjerat pinjaman online (pinjol), dianggap menjadi puncak kegagalan dari kerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang Efriza menilai, guru-guru yang terjerat pinjol menggambarkan masalah kesejahteraan guru belum dapat diatasi Nadiem.

"Kasus pinjol guru adalah kumulatif kegagalan Nadiem yang ini pengaruhnya kepada kesejahteraan," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/5).


Dia mengungkapkan, terdapat kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) era Nadiem yang menyusahkan guru.

"Ada kasus lainnya, yang kebijakannya malah tidak tepat sasaran, tidak paham karakter manusia Indonesia banyak terjadi di era Nadiem," sambungnya menegaskan.

Sebagai contoh, pengamat politik Citra Institute itu mendapati ketidaktepatan penerapan beberapa program yang harus dijalankan guru-guru.

"Contoh kecil saja, keluhan guru TK yang disampaikan langsung soal Kurikulum Merdeka itu enggak cocok untuk TK, sebab anak TK itu belajar sambil bermain, bukanya belajar membedah buku dan bercerita aja. Yang ada malah anak TK sudah bosan sekolah sejak kecil," urai Efriza.

"Belum lagi, kewajiban guru melakukan seminar terus melalui online, sedangkan fasilitas internet modal sendiri, kasus internet juga mengena ke level perguruan tinggi," sambungnya.

Oleh karena itu, Efriza memandang kebijakan Nadiem malah menyusahkan dan tidak berorientasi terobosan solutif dan bermanfaat bagi guru-guru.

"Artinya Nadiem bukan saja gagal di kesejahteraan, tetapi juga gagal dalam upaya penyusunan materi maupun strategi yang pas untuk menghadirkan pendidikan Indonesia yang lebih baik, bukan yang malah karut-marut seperti sekarang," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya