Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Utang Masyarakat Indonesia di Paylater Tembus Rp6,13 Triliun per Maret 2024

JUMAT, 17 MEI 2024 | 15:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Total utang masyarakat Indonesia di paylater tembus hingga Rp6,13 triliun per Maret 2024. Angka tersebut meningkat 23,90 persen dibandingkan tahun lalu.

"Outstanding piutang pembiayaan perusahaan Buy Now Pay Later (BNPL) per Maret 2024 sebesar Rp 6,13 triliun meningkat 23,90 persen secara tahunan atau year on year (yoy)," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (17/5).

Pertumbuhan tersebut, kata Agusman diiringi dengan pinjaman bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 3,15 persen, dan NPF Nett sebesar 0,59 persen.


Menurutnya, total utang di Paylater akan terus bertambah di tengah meningkatnya pengguna layanan tersebut, karena lebih memudahkan masyarakat dalam berbelanja online dibandingkan dengan kredit bank.

"Kinerja dan pertumbuhan perusahaan pembiayaan BNPL diproyeksikan akan terus meningkat seiring berkembangnya teknologi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi belanja secara online," sambung Agusman.

Di sisi lain, OJK juga mencatat pertumbuhan piutang pada perusahaan pembiayaan untuk kendaraan bermotor. Piutang tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 14,19 persen (yoy) dan 3,75 persen (ytd) pada kuartal I 2024.

Penjualan kendaraan bermotor itu diketahui masih tetap tumbuh yang tercermin dari nilai outstanding piutang pembiayaannya di tengah lesunya penjualan kendaraan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya