Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

26 Produsen Kapas China Kembali Masuk Daftar Blokir AS Terkait Dugaan Kerja Paksa di Xinjiang

JUMAT, 17 MEI 2024 | 13:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Amerika Serikat (AS) kembali melakukan tindakan tegas dengan memblokir barang-barang dari 26 produsen kapas Tiongkok dan fasilitas gudang yang diyakini terkait dengan adanya dugaan kerja paksa terhadap etnis Uighur.

Dikutip dari Nikkei Asia, Jumat (17/5), Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengatakan pada Kamis bahwa perusahaan-perusahaan yang dimasukkan ke dalam Daftar Entitas kerja paksa berada di sejumlah provinsi, termasuk Henan, Jiangsu, Hubei dan Fujian.

Dengan penambahan tersebut, total yang masuk daftar sekarang menjadi 76 entitas.


Washington telah mengambil langkah-langkah menentang apa yang disebutnya sebagai penggunaan kerja paksa di wilayah Xinjiang, Tiongkok, yang merupakan rumah bagi kelompok etnis Uighur Turki yang mayoritas beragama Islam dan kelompok minoritas lainnya yang menjadi sasaran pelanggaran hak asasi manusia yang kejam.  

Tiongkok membantah klaim tersebut dan mengatakan program ketenagakerjaan yang mereka terapkan bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan.

Undang-undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur (UFLPA) umumnya melarang impor yang bersumber seluruhnya atau sebagian di Xinjiang, wilayah pemasok kapas utama. Penegakan ini telah menyebabkan terhambatnya pengiriman senilai 3 miliar dolar AS sejak undang-undang tersebut berlaku pada Juni 2022.

Berdasarkan UFLPA, barang-barang yang berasal dari Xinjiang diasumsikan berasal dari kerja paksa kecuali ada bukti yang jelas dan meyakinkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya