Berita

Ketua Bidang Hukum IIPG, Prof Henry Indraguna beraudiensi dengan Polres Malang Kota/Ist

Hukum

Istri Airlangga Kawal Kasus Penganiayaan Anak Selebgram

JUMAT, 17 MEI 2024 | 09:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Umum Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) Pusat, Yanti Airlangga Hartarto menugaskan kader Golkar Prof Henry  Indraguna sebagai penasihat hukum untuk mengawal kasus penganiayaan anak selebgram, Emy Aghnia Punjabi berinisial JAP (3,5) di Polres Malang Kota.

"Bentuk dukungan riil IIPG dalam kasus penganiayaan anak asal Kota Malang ini adalah bagaimana memastikan pihak berwajib memproses tindakan melawan hukum terhadap kekerasan pada anak dengan hukuman setimpal," kata Yanti dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (16/5).

Ini dimaksudkan, lanjut Yanti, agar ada efek jera kepada pelaku tindak kekerasan anak. Selain itu juga berusaha memberikan perlindungan dan rasa aman kepada korban dengan upaya trauma healing.


Sementara Henry Indraguna langsung mengadakan audiensi dengan Kapolrestabes Malang Kota Kombes Budi Hermanto, Kejari Rudy H. Manurung dan Ketua Pengadilan Negeri Malang Kota Rosihan Juhriah Rangkuti terkait kasus penganiayaan anak selebgram tersebut.

"Pesan yang disampaikan Ibu Yanti Airlangga ini adalah jelas dan tegas bahwa tindakan apapun, apalagi ini sudah berupa kekerasan fisik kepada anak-anak adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir," kata Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini.

Bercermin dari kasus yang dialami JAP, pihaknya akan mengusulkan adanya aturan sertifikasi kejiwaan bagi calon pengasuh atau baby sitter sebagai subjek hukum yang sering berinteraksi langsung kepada anak-anak yang mereka asuh dalam kesehariannya saat ada atau tidak ada orang tua anak-anak tersebut.

Diketahui, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi berinisial JAP (3,5) telah mengalami kekerasan fisik akibat dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.

Polisi telah menetapkan pengasuh korban IPS alias Indah (27) yang tercatat sebagai warga Bojonegoro sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.




Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya