Berita

Ketua Bidang Hukum IIPG, Prof Henry Indraguna beraudiensi dengan Polres Malang Kota/Ist

Hukum

Istri Airlangga Kawal Kasus Penganiayaan Anak Selebgram

JUMAT, 17 MEI 2024 | 09:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Umum Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) Pusat, Yanti Airlangga Hartarto menugaskan kader Golkar Prof Henry  Indraguna sebagai penasihat hukum untuk mengawal kasus penganiayaan anak selebgram, Emy Aghnia Punjabi berinisial JAP (3,5) di Polres Malang Kota.

"Bentuk dukungan riil IIPG dalam kasus penganiayaan anak asal Kota Malang ini adalah bagaimana memastikan pihak berwajib memproses tindakan melawan hukum terhadap kekerasan pada anak dengan hukuman setimpal," kata Yanti dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (16/5).

Ini dimaksudkan, lanjut Yanti, agar ada efek jera kepada pelaku tindak kekerasan anak. Selain itu juga berusaha memberikan perlindungan dan rasa aman kepada korban dengan upaya trauma healing.


Sementara Henry Indraguna langsung mengadakan audiensi dengan Kapolrestabes Malang Kota Kombes Budi Hermanto, Kejari Rudy H. Manurung dan Ketua Pengadilan Negeri Malang Kota Rosihan Juhriah Rangkuti terkait kasus penganiayaan anak selebgram tersebut.

"Pesan yang disampaikan Ibu Yanti Airlangga ini adalah jelas dan tegas bahwa tindakan apapun, apalagi ini sudah berupa kekerasan fisik kepada anak-anak adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir," kata Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini.

Bercermin dari kasus yang dialami JAP, pihaknya akan mengusulkan adanya aturan sertifikasi kejiwaan bagi calon pengasuh atau baby sitter sebagai subjek hukum yang sering berinteraksi langsung kepada anak-anak yang mereka asuh dalam kesehariannya saat ada atau tidak ada orang tua anak-anak tersebut.

Diketahui, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi berinisial JAP (3,5) telah mengalami kekerasan fisik akibat dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.

Polisi telah menetapkan pengasuh korban IPS alias Indah (27) yang tercatat sebagai warga Bojonegoro sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.




Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya