Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Tarik Pernyataan Caleg Terpilih Bisa Mundur Pelantikannya jika Maju Pilkada 2024

KAMIS, 16 MEI 2024 | 17:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menarik pernyataannya mengenai calon anggota legislatif (Caleg) terpilih 2024 bisa mundur pelantikannya, apabila yang bersangkutan mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hasyim menyatakan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), telah disepakati tidak ada jadwal pelantikan caleg terpilih diundur.

Justru, Hasyim memastikan yang akan diatur KPU dalam peraturannya yang masih diharmonisasi yaitu KPU Pencalonan Kepala Daerah, adanya ketentuan wajib mundur bagi caleg terpilih yang maju menjadi bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah.


"Enggak (ada celah diundur pelantikan). Kan sudah disepakati norma dalam peraturan KPU," ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (16/5).

Anggota KPU RI dua periode itu memastikan, hasil RDP menyepakati aturan wajib mundur bagi caleg terpilih yang jadi peserta Pilkada 2024 dimasukkan ke dalam PKPU Pencalonan Kepala Daerah.

"Tidak bisa lagi, karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih berarti kan enggak bisa dilantik lagi," sambungnya menegaskan.

Terkait mekanisme pengunduran diri caleg terpilih, Hasyim menjelaskan bahwa partai politik (parpol) pengusung mesti mengganti caleg yang nyalon di Pilkada 2024 dengan caleg perolehan suara terbanyak selanjutnya.

"Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri, maka kemudian SK KPU tentang calon terpilih ya kita ubah," demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya