Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Tarik Pernyataan Caleg Terpilih Bisa Mundur Pelantikannya jika Maju Pilkada 2024

KAMIS, 16 MEI 2024 | 17:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menarik pernyataannya mengenai calon anggota legislatif (Caleg) terpilih 2024 bisa mundur pelantikannya, apabila yang bersangkutan mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hasyim menyatakan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), telah disepakati tidak ada jadwal pelantikan caleg terpilih diundur.

Justru, Hasyim memastikan yang akan diatur KPU dalam peraturannya yang masih diharmonisasi yaitu KPU Pencalonan Kepala Daerah, adanya ketentuan wajib mundur bagi caleg terpilih yang maju menjadi bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah.


"Enggak (ada celah diundur pelantikan). Kan sudah disepakati norma dalam peraturan KPU," ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (16/5).

Anggota KPU RI dua periode itu memastikan, hasil RDP menyepakati aturan wajib mundur bagi caleg terpilih yang jadi peserta Pilkada 2024 dimasukkan ke dalam PKPU Pencalonan Kepala Daerah.

"Tidak bisa lagi, karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih berarti kan enggak bisa dilantik lagi," sambungnya menegaskan.

Terkait mekanisme pengunduran diri caleg terpilih, Hasyim menjelaskan bahwa partai politik (parpol) pengusung mesti mengganti caleg yang nyalon di Pilkada 2024 dengan caleg perolehan suara terbanyak selanjutnya.

"Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri, maka kemudian SK KPU tentang calon terpilih ya kita ubah," demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya