Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid/Net
Polemik yang dipicu oleh draf revisi Undang-undang (UU) Penyiaran lantaran dianggap bisa membungkam kebebasan pers dan hak berpendapat masyarakat, coba ditenangkan oleh Komisi I DPR RI.
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, membantah tudingan bahwa RUU Penyiaran sengaja dibuat untuk membungkam pers.
"Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran Pers," tegas Meutya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5).
Ketua DPP Partai Golkar itu menuturkan, selama ini hubungan Komisi I dengan Dewan Pers saling melengkapi dan bersinergi.
"Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting," tuturnya.
Soal draf revisi UU Penyiaran yang beredar di media sosial, menurut mantan Jurnalis ini, masih belum lengkap dan bersifat dinamis, atau dapat berubah lantaran masih belum ada pembahasan lanjutan di parlemen.
"RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draf tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir," jelasnya.
Ia menambahkan, tahapan draf RUU Penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi. Artinya, belum ada pembahasan dengan pemerintah.
"Komisi I DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat, tentu setelah jadi maka RUU akan diumumkan ke publik secara resmi," tutupnya.