Berita

Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Mohamad Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2021 untuk terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan/RMOL

Hukum

Hakim Tegur Pengunjung Sidang yang Bertepuk Tangan saat JK Bela Karen Agustiawan di Persidangan

KAMIS, 16 MEI 2024 | 13:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Mohamad Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2021 untuk terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Dalam persidangan, JK balik bertanya kepada Hakim Anggota yang mempertanyakan mengapa Karen Agustiawan bisa duduk sebagai terdakwa. Ia menyatakan, Karen Agustiawan hanya menjalankan tugasnya dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.

"Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," kata JK saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5).


Mendengar pernyataan JK, anggota majelis hakim mempertanyakan maksud JK tersebut. Hakim menanyakan apakah kebijakan pengadaan LNG di Pertamina berdasarkan instruksi presiden.

"Ini berdasarkan instruksi (presiden) kata bapak?," tanya Hakim.

"Iya instruksi," jawab JK.

Hakim lantas mempertanyakan kebijakan pengadaan LNG tersebut. Apakah ada pembahasan terkait keuntungan atau kerugian LNG di PT Pertamina.

"Memang ada kebijakan-kebijakan dalam itu ya. Tapi bapak tidak tahu apakah Pertamina merugi atau untung tidak tahu?" tanya Hakim.

Menurut JK, pengadaan LNG di PT Pertamina merupakan unsur bisnis. Ia menyebut, dalam hukum bisnis yang ada hanya untung atau rugi.

"Tidak-tidak. Tapi begini boleh saya tambahkan, kalau suatu langkah bisnis merugi, cuma dua kemungkinannya dia untung atau rugi," ungkap JK.

JK menegaskan, jika semua perusahaan BUMN merugi dalam mengambil kebijakan bisnis, itu dinilai sangat bahaya. Karena para petinggi BUMN akan terjerat hukum pidana

"Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ucap JK.

Mendengar pernyataan JK, sontak para pengunjung sidang yang merupakan pihak dari Karen Agustiawan bertepuk tangan di tengah jalannya persidangan.

Mendengar gaduhnya tepuk tangan, majelis hakim lantas mengingatkan untuk tidak membuat gaduh.

"Tolong ya penonton tidak ada yang tepuk tangan di sini ya, karena di sini bukan menonton ya, kita mendengar fakta di sini ya, tolong jangan tepuk tangan dalam persidangan," tegas Hakim.

"Kalau memang benar saksi ini, dipahami aja masing-masing. Mohon kami ya, nggak perlu bertepuk tangan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Karen Agustiawan didakwa melakukan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) yang merugikan negara sebesar USD 113.839.186.60 alias Rp 1.778.323,27. Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Karen Agustiawan juga didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60.

Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.

Karen Agustiawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya