Berita

Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Karen Agustiawan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/5)/RMOL

Politik

Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan, JK Beberkan Alur Kebijakan LNG Pertamina

KAMIS, 16 MEI 2024 | 13:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Mohamad Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021, yang menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/5), JK membeberkan skema bisnis PT Pertamina terkait LNG. Khususnya, saat ia menjadi orang nomor dua di RI pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mulanya, JK ditanya oleh Kuasa Hukum Karen Agustiawan, Luhut Pangaribuan, perihal skema bisnis di perusahaan plat merah itu.


JK menjelaskan, ada dua ketahanan yang harus dijaga dan dipertahankan, yaitu soal kebijakan pangan dan kebijakan energi.

“Kenapa pangan? Karena kalau tidak ada makanan tentu berbahaya. Energi juga, kalau tidak ada energi yang cukup untuk suatu bangsa, maka tentu masalah besar bangsa itu dan juga ekonomi sulit, dan investor atau industri akan macet,” papar JK mengawali keterangannya.

Atas dasar itulah, JK menegaskan bahwa ketahanan energi mutlak dilakukan oleh negara, termasuk Indonesia.

Perihal ketahanan energi, JK menuturkan bahwa pada awal pemerintahan Presiden SBY tahun 2004-2005 terjadi krisis energi yang begitu besar. Di mana harga minyak pada waktu itu mengalami kenaikan signifikan hingga mencapai 90 dolar AS per barrel.

“Maka terjadilah defisit anggaran, terjadilah masalah besar pada waktu itu. Sehingga pemerintah mengambil empat kebijakan untuk mengatasi masalah krisis energi tahun 2005,” tuturnya.

Kebijakan itu antara lain mengurangi subsidi karena subsidi tinggi sekali. Caranya dengan menaikkan harga BBM lebih 100 persen agar negara tidak bangkrut. Kemudian, pemerintah juga mengkonversi minyak tanah ke gas LPG, karena gas jauh lebih murah dibanding minyak tanah, dan lebih bersih.

Atas dasar itulah pemerintah mengeluarkan Perppres Nomor 5/2006 untuk mengurangi defisit negara.

“Maka pemerintah mempunyai target yaitu menaikkan konsumsi gas, ke lebih 30 persen. Karena biaya gas dan BBM itu 1 banding 3, artinya satu kalori dari minyak tanah dibanding dengan gas, itu lebih murah gas dan lebih bersih,” jelas JK.

Politikus senior Partai Golkar itu menambahkan, sebagai pelaksana dari LNG dan LPG itu tanggung jawab Pertamina. Karena itulah, kata JK, Pertamina diperintahkan untuk menyiapkan suatu kebersiapan suatu energi dalam hal ini gas, yang lebih besar dari sebelumnya.

“Jadi, Pertamina diperintahkan untuk menjaga ketahanan energi di bidang BBM dan gas,” pungkasnya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya