Berita

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Net

Bisnis

Belum Capai Target, Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Mikro Kecil Mundur hingga 2026

KAMIS, 16 MEI 2024 | 11:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah memundurkan tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil, dari semula Oktober 2024 menjadi tahun 2026.

Salah satu pertimbangannya adalah karena belum mencapai target di mana masih banyak produk UMK yang belum tersertifikasi.

Hingga Mei 2024, penerbitan sertifikat halal baru mencapai 4.418.343 produk dari target 10.000.000 produk, atau baru 44,18 persen. Sedangkan total jumlah UMK yang ada sekitar 28 juta unit usaha.


Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan usai rapat terbatas soal sertifikasi halal di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (16/5) bahwa mundurnya tenggat waktu tersebut sudah diputuskan  oleh Presiden Joko Widodo.

"Tadi presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman, dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026. Nah tentu UMKM tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp1-2 miliar (per tahun), kemudian yang kecil yang penjualannya sampai dengan Rp15 miliar (per tahun)," kata Airlangga.

Ia mengatakan, kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga ditetapkan untuk kategori obat tradisional, herbal dan yang lain, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, serta berbagai alat kesehatan.

Untuk produk dari berbagai negara lain akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal setelah negara tersebut menandatangani Mutual Recognition Arrangement (MRA).

Kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha.

"Kan syaratnya itu mendapatkan NIB baru sertifikasi, jadi butuh waktu sosialisasi. Karena ada kekhawatiran (pedagang kaki lima) kalau NIB pajaknya seperti apa, padahal kalau pajak itu kan sudah ada regulasinya kalau di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak dan sebagainya," terang Airlangga.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya