Berita

Diskusi membedah lelang 1(satu) paket saham PT. Gunung Bara Utama/RMOL

Politik

Diduga Rugikan Negara Rp 9 Triliun, KPK Diminta Usut Lelang Saham PT GBU

RABU, 15 MEI 2024 | 21:05 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), bersama-sama sejumlah elemen NGO dan tokoh penggiat anti korupsi, akan menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan  penyalahgunaan wewenang, persekongkolan jahat tindak pidana korupsi.

Dugaan tersebut terjadi pada pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.

Lelang dimenangkan PT. IUM, sebuah perusahaan non tambang  yang  didirikan tanggal 9 Desember 2022 atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang (aanwijzing) pertama. PT. IUM terindikasi memang sengaja 'dipersiapkan' untuk dijadikan pemenang lelang sebagai peserta tunggal, dengan harga penawaran Rp 1,945 triliun.


Angka ini sesuai harga limit lelang yang ditentukan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, selaku penjual, yang mendapat persetujuan dari Jampidsus Kejagung RI.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, lelang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9 Triliun. Hal ini juga menyebabkan pemulihan aset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun tidak tercapai.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang  Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT. GBU, diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. Nilai pasar wajar (fair market value) satu paket saham PT. GBU pada kisaran Rp 12 triliun, direndahkan menjadi Rp 1,945 triliun.

"Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini telah menguntungkan dan memperkaya AH, mantan narapidana kasus  korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group.  AH, BSS,  dan YS merupakan Beneficial Owner PT. IUM sebenarnya. Uang PT. IUM untuk  membayar lelang bersumber dari pinjaman  PT. Bank BNI (Persero) Tbk cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp 2,4 triliun," kata Boyamin dalam diskusi bertajuk 'Membedah Lelang Satu Paket Saham PT Gunung Bara Utama dalam Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya', Rabu (15/5).

PT. IUM, kata Boyamin, baru didirikan pada tanggal 19 Desember 2022 dan tidak memiliki laporan keuangan tiga tahun terakhir, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen.

Sehingga dengan demikian, dapat dipandang  PT. IUM  sejatinya tidak  memenuhi persyaratan sebagai peserta lelang karena tidak memiliki Laporan Keuangan  tiga tahun terakhir, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen.

"Patut diduga PT. IUM mendapatkan 'bantuan penyelamatan' dari Penjual Lelang yang dengan menambahkan frasa  'atau dari perusahaan induknya' pada kalimat 'Peserta Lelang wajib melampirkan Laporan Keuangan tiga tahun terakhir, “atau dari perusahaan induknya' yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen," katanya.

Di tempat yang sama, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut, penawaran lelang hanya diikuti oleh satu perusahaan yakni  PT. IUM, yang meskipun diperbolehkan berdasarkan PMK RI No: 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020.

"Namun bukanlah peristiwa yang kebetulan dimana penawar lelang hanya satu perusahaan yakni PT. IUM,  diduga sudah berdasarkan hasil persekongkolan jahat dan/atau permufakatan jahat. Hal ini makin mengindikasikan terjadi dugaan  tindak pidana korupsi dalam lelang  satu paket saham PT. GBU," katanya.

Oleh karenanya, lanjut Sugeng, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), bersama-sama sejumlah elemen NGO dan tokoh penggiat anti korupsi meminta KPK dapat bergerak cepat.

KPK diminta menemukan tersangkanya, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dengan memeriksa, Jampidsus, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, pejabat DKJN dan/atau  KPKNL Samarinda, AH, BSS, YG dan kawan-kawan.

"Sekaligus meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan atensi dalam dugaan kejahatan ini," tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya