Berita

Logo PWI/Ist

Politik

PWI Desak DPR Bahas Bersama RUU Penyiaran

RABU, 15 MEI 2024 | 20:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menolak draft Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah digodok Badan Legislasi DPR RI.

Salah satu Pasal di draf RUU Penyiaran yang disorot PWI adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.

Melalui keterangan resminya, PWI menyatakan,  penyusun RUU Penyiaran melanggar Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang jelas mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selanjutnya penyelesaian sengketa jurnalistik di dalam RUU ini akan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dinilai tidak berwenang.

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan, karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran, dan jelas perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers," tulis PWI seperti dikutip redaksi, Rabu (15/5).

PWI juga menyesalkan UU Nomor 32 Tahun 2002 pasal 42 yang mengatur kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan malah dihapus dalam RUU terbaru hasil Baleg DPR RI tersebut.

Tim Hukum PWI menilai selain poin-poin kontoversial di atas, penerapan sanksi administrasi yang tertuang dalam RUU ini juga perlu diwaspadai dan jangan sampai mengkriminalisasi Pers Nasional.

PWI pun akan melayangkan protesnya secara lengkap kepada Baleg DPR RI dan Menteri Kordinator bidang Politik Hukum dan HAM RI.

"PWI meminta DPR RI untuk RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers," demikian PWI.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya