Berita

Logo PWI/Ist

Politik

PWI Desak DPR Bahas Bersama RUU Penyiaran

RABU, 15 MEI 2024 | 20:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menolak draft Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah digodok Badan Legislasi DPR RI.

Salah satu Pasal di draf RUU Penyiaran yang disorot PWI adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.

Melalui keterangan resminya, PWI menyatakan,  penyusun RUU Penyiaran melanggar Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang jelas mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


Selanjutnya penyelesaian sengketa jurnalistik di dalam RUU ini akan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dinilai tidak berwenang.

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan, karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran, dan jelas perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers," tulis PWI seperti dikutip redaksi, Rabu (15/5).

PWI juga menyesalkan UU Nomor 32 Tahun 2002 pasal 42 yang mengatur kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan malah dihapus dalam RUU terbaru hasil Baleg DPR RI tersebut.

Tim Hukum PWI menilai selain poin-poin kontoversial di atas, penerapan sanksi administrasi yang tertuang dalam RUU ini juga perlu diwaspadai dan jangan sampai mengkriminalisasi Pers Nasional.

PWI pun akan melayangkan protesnya secara lengkap kepada Baleg DPR RI dan Menteri Kordinator bidang Politik Hukum dan HAM RI.

"PWI meminta DPR RI untuk RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers," demikian PWI.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya