Berita

Acara diskusi membedah lelang 1(satu) paket saham PT. Gunung Bara Utama/RMOL

Politik

KSST: Lelang Saham PT GBU Berpotensi Rugikan Negara Sebesar Rp9 Triliun

RABU, 15 MEI 2024 | 20:27 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly, mengungkapkan bahwa harga limit lelang barang rampasan atau penyitaan hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya yakni satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) berpotensi merugikan negara sebesar Rp9 triliun.

Hal itu, menurut Ronald, karena harga limit lelang tidak sesuai atau bahkan mendekati kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian Jiwasraya oleh Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat yang sebesar Rp12,6 triliun.

“Dengan limit lelang sebesar Rp1,9 triliun sesuai harga yang diajukan pemenang lelang dalam hal ini PT Indobara Utama Mandiri tersebut diduga menimbulkan potensi terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9 Triliun, serta telah menyebabkan sasaran pemulihan aset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti oleh Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun menjadi tidak optimal,” ujar Ronald dalam acara Dialog Publik ‘Membedah Lelang 1 (Satu) Paket Saham PT Gunung Bara Utama dalam Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya’ di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).


Anehnya, Ronald menyampaikan, harga limit lelang tersebut ternyata telah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.

“Sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh Penjual dalam hal ini Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, yang berdasarkan ketentuan internal, harus mendapat persetujuan dari Jampidsus Kejagung RI,” ujarnya.

Ronald mengatakan, yang lebih janggal lagi, PT Indobara Utama Mandiri diduga didirikan oleh Andrew Hidayat, mantan narapidana kasus korupsi suap, pada 19 Desember 2022 atau 10 hari sebelum dilaksanakan penjelasan lelang.

“Patut diduga (PT Indobara Utama Mandiri) memang dipersiapkan untuk dijadikan perusahaan pemenang lelang barang rampasan korupsi PT Asuransi Jiwasraya berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama,” katanya.

Selain itu, Ronald mengungkapkan, PT Indobara Utama Mandiri merupakan satu-satunya peserta lelang yang melakukan penawaran.

“PT Indobara Utama Mandiri menjadi perusahaan pemenang lelang tanggal 8 Juni 2023 yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, dengan nilai penawaran sebesar Rp1,9 triliun sesuai harga limit lelang, dimana uang pembayarannya bersumber dari pinjaman PT Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng dengan pagu kredit senilai Rp2,4 Triliun,” katanya.

Atas segala kejanggalan di atas, Ronald menuturkan, pihaknya bersama sejumlah lembaga pegiat anti korupsi seperti MAKI, ICW, LSAK dan LSM lainnya seperti IPW dan JATAM berencana melaporkan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Koalisis Sipil Selamatkan Tambang bersama-sama lembaga pegiat anti korupsi lainnya berkomitmen akan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi apabila diyakini lelang barang rampasan korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” tutupnya.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya