Berita

Acara diskusi membedah lelang 1(satu) paket saham PT. Gunung Bara Utama/RMOL

Politik

KSST: Lelang Saham PT GBU Berpotensi Rugikan Negara Sebesar Rp9 Triliun

RABU, 15 MEI 2024 | 20:27 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly, mengungkapkan bahwa harga limit lelang barang rampasan atau penyitaan hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya yakni satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) berpotensi merugikan negara sebesar Rp9 triliun.

Hal itu, menurut Ronald, karena harga limit lelang tidak sesuai atau bahkan mendekati kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian Jiwasraya oleh Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat yang sebesar Rp12,6 triliun.

“Dengan limit lelang sebesar Rp1,9 triliun sesuai harga yang diajukan pemenang lelang dalam hal ini PT Indobara Utama Mandiri tersebut diduga menimbulkan potensi terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9 Triliun, serta telah menyebabkan sasaran pemulihan aset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti oleh Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun menjadi tidak optimal,” ujar Ronald dalam acara Dialog Publik ‘Membedah Lelang 1 (Satu) Paket Saham PT Gunung Bara Utama dalam Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya’ di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).


Anehnya, Ronald menyampaikan, harga limit lelang tersebut ternyata telah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.

“Sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh Penjual dalam hal ini Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, yang berdasarkan ketentuan internal, harus mendapat persetujuan dari Jampidsus Kejagung RI,” ujarnya.

Ronald mengatakan, yang lebih janggal lagi, PT Indobara Utama Mandiri diduga didirikan oleh Andrew Hidayat, mantan narapidana kasus korupsi suap, pada 19 Desember 2022 atau 10 hari sebelum dilaksanakan penjelasan lelang.

“Patut diduga (PT Indobara Utama Mandiri) memang dipersiapkan untuk dijadikan perusahaan pemenang lelang barang rampasan korupsi PT Asuransi Jiwasraya berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama,” katanya.

Selain itu, Ronald mengungkapkan, PT Indobara Utama Mandiri merupakan satu-satunya peserta lelang yang melakukan penawaran.

“PT Indobara Utama Mandiri menjadi perusahaan pemenang lelang tanggal 8 Juni 2023 yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, dengan nilai penawaran sebesar Rp1,9 triliun sesuai harga limit lelang, dimana uang pembayarannya bersumber dari pinjaman PT Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng dengan pagu kredit senilai Rp2,4 Triliun,” katanya.

Atas segala kejanggalan di atas, Ronald menuturkan, pihaknya bersama sejumlah lembaga pegiat anti korupsi seperti MAKI, ICW, LSAK dan LSM lainnya seperti IPW dan JATAM berencana melaporkan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Koalisis Sipil Selamatkan Tambang bersama-sama lembaga pegiat anti korupsi lainnya berkomitmen akan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi apabila diyakini lelang barang rampasan korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” tutupnya.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya