Berita

Acara diskusi membedah lelang 1(satu) paket saham PT. Gunung Bara Utama/RMOL

Politik

KSST: Lelang Saham PT GBU Berpotensi Rugikan Negara Sebesar Rp9 Triliun

RABU, 15 MEI 2024 | 20:27 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly, mengungkapkan bahwa harga limit lelang barang rampasan atau penyitaan hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya yakni satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) berpotensi merugikan negara sebesar Rp9 triliun.

Hal itu, menurut Ronald, karena harga limit lelang tidak sesuai atau bahkan mendekati kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian Jiwasraya oleh Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat yang sebesar Rp12,6 triliun.

“Dengan limit lelang sebesar Rp1,9 triliun sesuai harga yang diajukan pemenang lelang dalam hal ini PT Indobara Utama Mandiri tersebut diduga menimbulkan potensi terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9 Triliun, serta telah menyebabkan sasaran pemulihan aset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti oleh Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun menjadi tidak optimal,” ujar Ronald dalam acara Dialog Publik ‘Membedah Lelang 1 (Satu) Paket Saham PT Gunung Bara Utama dalam Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya’ di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Anehnya, Ronald menyampaikan, harga limit lelang tersebut ternyata telah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.

“Sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh Penjual dalam hal ini Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, yang berdasarkan ketentuan internal, harus mendapat persetujuan dari Jampidsus Kejagung RI,” ujarnya.

Ronald mengatakan, yang lebih janggal lagi, PT Indobara Utama Mandiri diduga didirikan oleh Andrew Hidayat, mantan narapidana kasus korupsi suap, pada 19 Desember 2022 atau 10 hari sebelum dilaksanakan penjelasan lelang.

“Patut diduga (PT Indobara Utama Mandiri) memang dipersiapkan untuk dijadikan perusahaan pemenang lelang barang rampasan korupsi PT Asuransi Jiwasraya berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama,” katanya.

Selain itu, Ronald mengungkapkan, PT Indobara Utama Mandiri merupakan satu-satunya peserta lelang yang melakukan penawaran.

“PT Indobara Utama Mandiri menjadi perusahaan pemenang lelang tanggal 8 Juni 2023 yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, dengan nilai penawaran sebesar Rp1,9 triliun sesuai harga limit lelang, dimana uang pembayarannya bersumber dari pinjaman PT Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng dengan pagu kredit senilai Rp2,4 Triliun,” katanya.

Atas segala kejanggalan di atas, Ronald menuturkan, pihaknya bersama sejumlah lembaga pegiat anti korupsi seperti MAKI, ICW, LSAK dan LSM lainnya seperti IPW dan JATAM berencana melaporkan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Koalisis Sipil Selamatkan Tambang bersama-sama lembaga pegiat anti korupsi lainnya berkomitmen akan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi apabila diyakini lelang barang rampasan korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” tutupnya.


Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya