Berita

Rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5)/Ist

Politik

Cagub-Cawagub di Papua Wajib Disetujui MRP

RABU, 15 MEI 2024 | 17:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kemendagri mengapresiasi persetujuan Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dua rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Pilkada Serentak 2024.

Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Mendagri Tito Karnavian hadir langsung dalam pembahasan evaluasi tahapan pemilu 2024 dan didampingi oleh jajaran Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kemendagri di antaranya Plt. Sekjen Kemendagri, Plh. Dirjen Politik dan PUM, Plh Dirjen Keuangan Daerah, Stafsus Mendagri, dan jajaran eselon 2 Kemendagri.


Plh. Dirjen Politik dan PUM, Togap Simangunsong, yang mewakili Kemendagri mengapresiasi langkah-langkah kesiapan yang telah dilakukan oleh KPU dan berkomitmen mendukung sukses penyelenggaraan pilkada.

Togap menyoroti Pasal 140 yang menyangkut calon Gubernur di daerah otonomi khusus Papua yang perlu ada klarifikasi lebih lanjut karena masih terdapat multitafsir.

Menurutnya Pasal 140 ini perlu diperjelas apakah calon atau bakal calon memperoleh pertimbangan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

“Dengan memahami implikasi Pasal 140 secara menyeluruh, diharapkan dapat menghindari potensi multitafsir yang dapat menimbulkan kebingungan atau konflik di kemudian hari, terutama dalam konteks politik sensitif di Papua," kata Togap.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa ketentuan di Pasal 140 dalam Rancangan PKPU telah disusun untuk mengakomodasi peraturan yang ada dalam UU Otonomi Khusus Papua.

Menurutnya, KPU Pusat telah melakukan pembahasan dengan enam KPU Provinsi di Papua, yaitu KPU Papua, KPU Papua Pegunungan, KPU Papua Tengah, KPU Papua Selatan, KPU Papua Barat Daya, dan Papua Barat.

Dalam kesepakatan yang tercapai, pentingnya persetujuan dari Majelis Rakyat Papua bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur mengenai status orang asli Papua merupakan prasyarat yang harus dipenuhi.

“Oleh karena itu, pada saat pendaftaran oleh partai politik, dokumen persetujuan dari MRP harus sudah tersedia, bukan proses setelahnya," kata Hasyim.

Hasyim menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme, prosedur, dan tata cara memperoleh persetujuan dari MRP. Namun pada intinya, saat pendaftaran ke KPU, dokumen persetujuan tersebut harus disertakan.

“KPU menekankan bahwa kesiapan dokumen persetujuan dari MRP harus menjadi prioritas dalam proses pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah Papua,” kata Hasyim.




Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya