Berita

Rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5)/Ist

Politik

Cagub-Cawagub di Papua Wajib Disetujui MRP

RABU, 15 MEI 2024 | 17:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kemendagri mengapresiasi persetujuan Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dua rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Pilkada Serentak 2024.

Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Mendagri Tito Karnavian hadir langsung dalam pembahasan evaluasi tahapan pemilu 2024 dan didampingi oleh jajaran Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kemendagri di antaranya Plt. Sekjen Kemendagri, Plh. Dirjen Politik dan PUM, Plh Dirjen Keuangan Daerah, Stafsus Mendagri, dan jajaran eselon 2 Kemendagri.

Plh. Dirjen Politik dan PUM, Togap Simangunsong, yang mewakili Kemendagri mengapresiasi langkah-langkah kesiapan yang telah dilakukan oleh KPU dan berkomitmen mendukung sukses penyelenggaraan pilkada.

Togap menyoroti Pasal 140 yang menyangkut calon Gubernur di daerah otonomi khusus Papua yang perlu ada klarifikasi lebih lanjut karena masih terdapat multitafsir.

Menurutnya Pasal 140 ini perlu diperjelas apakah calon atau bakal calon memperoleh pertimbangan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

“Dengan memahami implikasi Pasal 140 secara menyeluruh, diharapkan dapat menghindari potensi multitafsir yang dapat menimbulkan kebingungan atau konflik di kemudian hari, terutama dalam konteks politik sensitif di Papua," kata Togap.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa ketentuan di Pasal 140 dalam Rancangan PKPU telah disusun untuk mengakomodasi peraturan yang ada dalam UU Otonomi Khusus Papua.

Menurutnya, KPU Pusat telah melakukan pembahasan dengan enam KPU Provinsi di Papua, yaitu KPU Papua, KPU Papua Pegunungan, KPU Papua Tengah, KPU Papua Selatan, KPU Papua Barat Daya, dan Papua Barat.

Dalam kesepakatan yang tercapai, pentingnya persetujuan dari Majelis Rakyat Papua bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur mengenai status orang asli Papua merupakan prasyarat yang harus dipenuhi.

“Oleh karena itu, pada saat pendaftaran oleh partai politik, dokumen persetujuan dari MRP harus sudah tersedia, bukan proses setelahnya," kata Hasyim.

Hasyim menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme, prosedur, dan tata cara memperoleh persetujuan dari MRP. Namun pada intinya, saat pendaftaran ke KPU, dokumen persetujuan tersebut harus disertakan.

“KPU menekankan bahwa kesiapan dokumen persetujuan dari MRP harus menjadi prioritas dalam proses pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah Papua,” kata Hasyim.




Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya