Berita

Rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5)/Ist

Politik

Cagub-Cawagub di Papua Wajib Disetujui MRP

RABU, 15 MEI 2024 | 17:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kemendagri mengapresiasi persetujuan Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dua rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Pilkada Serentak 2024.

Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Mendagri Tito Karnavian hadir langsung dalam pembahasan evaluasi tahapan pemilu 2024 dan didampingi oleh jajaran Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kemendagri di antaranya Plt. Sekjen Kemendagri, Plh. Dirjen Politik dan PUM, Plh Dirjen Keuangan Daerah, Stafsus Mendagri, dan jajaran eselon 2 Kemendagri.


Plh. Dirjen Politik dan PUM, Togap Simangunsong, yang mewakili Kemendagri mengapresiasi langkah-langkah kesiapan yang telah dilakukan oleh KPU dan berkomitmen mendukung sukses penyelenggaraan pilkada.

Togap menyoroti Pasal 140 yang menyangkut calon Gubernur di daerah otonomi khusus Papua yang perlu ada klarifikasi lebih lanjut karena masih terdapat multitafsir.

Menurutnya Pasal 140 ini perlu diperjelas apakah calon atau bakal calon memperoleh pertimbangan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

“Dengan memahami implikasi Pasal 140 secara menyeluruh, diharapkan dapat menghindari potensi multitafsir yang dapat menimbulkan kebingungan atau konflik di kemudian hari, terutama dalam konteks politik sensitif di Papua," kata Togap.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa ketentuan di Pasal 140 dalam Rancangan PKPU telah disusun untuk mengakomodasi peraturan yang ada dalam UU Otonomi Khusus Papua.

Menurutnya, KPU Pusat telah melakukan pembahasan dengan enam KPU Provinsi di Papua, yaitu KPU Papua, KPU Papua Pegunungan, KPU Papua Tengah, KPU Papua Selatan, KPU Papua Barat Daya, dan Papua Barat.

Dalam kesepakatan yang tercapai, pentingnya persetujuan dari Majelis Rakyat Papua bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur mengenai status orang asli Papua merupakan prasyarat yang harus dipenuhi.

“Oleh karena itu, pada saat pendaftaran oleh partai politik, dokumen persetujuan dari MRP harus sudah tersedia, bukan proses setelahnya," kata Hasyim.

Hasyim menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme, prosedur, dan tata cara memperoleh persetujuan dari MRP. Namun pada intinya, saat pendaftaran ke KPU, dokumen persetujuan tersebut harus disertakan.

“KPU menekankan bahwa kesiapan dokumen persetujuan dari MRP harus menjadi prioritas dalam proses pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah Papua,” kata Hasyim.




Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya