Berita

Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin dan Koordinator KPD Bidang Hukum, Abd. Latif/Ist

Politik

Setelah Putusan MK, KPD Minta KPU Segera Lakukan Perubahan PKPU

RABU, 15 MEI 2024 | 15:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

KPU bersama pihak terkait, yakni Pemerintah, DPR, Bawaslu serta DKPP diminta untuk segera melakukan perubahan pada PKPU. Perubahan dimaksud adalah bahwa dua periode dihitung saat menjabat Plt/Pj bukan dimaknai saat mulai jabatan definitif.

Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 telah menolak seluruhnya permohonan Bupati Kutai Kartanegara Edi Darmansyah tentang kepastian hukum antara Plt/Pj/Plh agar tidak disamakan dengan definitif.

"Putusan tersebut memiliki dampak terhadap kontestasi Pilkada Serentak 2024 mengingat putusan Mahkamah Konstitusi punya kekuatan hukum dan mengikat (final and binding)," ujar Miftah kepada wartawan, Rabu (15/5).


Menurutnya, Mahkamah dengan tegas menyatakan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

"Artinya siapapun itu yang pernah menjabat kepala daerah definitif lalu dilanjutkan sebagai Plt maka yang bersangkutan terhitung menjabat satu kali masa jabatan," jelasnya.

Ditambahkan Koordinator KPD Bidang Hukum, Abd. Latif menambahkan Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 juga menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

"Ini juga dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXVIII/2020 yang menyatakan, setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan," pungkasnya.

Permohonan dimaksud terkait uji materi Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU 10/2016, yang menyatakan, “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Empat Penjudi Sabung Ayam Nekat Terjun ke Sungai Usai Digerebek Polisi

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Maung Bandung dan Bajul Ijo Berbagi Poin di GBT

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:28

Umat Jangan Tergesa-gesa Simpulkan Pernyataan Menag soal Zakat

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:59

Try Sutrisno dan Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:34

Iran Geram Kepemilikan Senjata Nuklir Israel Tak Disoal Dunia Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:08

Aparat Sita Amunisi hingga Uang Tunai Usai Rebut Markas DPO KKB

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:47

DPR Tugasi Bahtra Banong Bereskan Kasus Penipuan Travel di Sultra

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:19

Wamen Ossy: Pemanfaatan AI Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:00

Klaim Trump Incar Ali Khamenei untuk Bantu Rakyat Iran Cuma Bualan

Selasa, 03 Maret 2026 | 00:43

Selengkapnya