Berita

Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin dan Koordinator KPD Bidang Hukum, Abd. Latif/Ist

Politik

Setelah Putusan MK, KPD Minta KPU Segera Lakukan Perubahan PKPU

RABU, 15 MEI 2024 | 15:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

KPU bersama pihak terkait, yakni Pemerintah, DPR, Bawaslu serta DKPP diminta untuk segera melakukan perubahan pada PKPU. Perubahan dimaksud adalah bahwa dua periode dihitung saat menjabat Plt/Pj bukan dimaknai saat mulai jabatan definitif.

Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 telah menolak seluruhnya permohonan Bupati Kutai Kartanegara Edi Darmansyah tentang kepastian hukum antara Plt/Pj/Plh agar tidak disamakan dengan definitif.

"Putusan tersebut memiliki dampak terhadap kontestasi Pilkada Serentak 2024 mengingat putusan Mahkamah Konstitusi punya kekuatan hukum dan mengikat (final and binding)," ujar Miftah kepada wartawan, Rabu (15/5).


Menurutnya, Mahkamah dengan tegas menyatakan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

"Artinya siapapun itu yang pernah menjabat kepala daerah definitif lalu dilanjutkan sebagai Plt maka yang bersangkutan terhitung menjabat satu kali masa jabatan," jelasnya.

Ditambahkan Koordinator KPD Bidang Hukum, Abd. Latif menambahkan Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 juga menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

"Ini juga dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXVIII/2020 yang menyatakan, setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan," pungkasnya.

Permohonan dimaksud terkait uji materi Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU 10/2016, yang menyatakan, “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya