Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK: 4 Multifinance dan 6 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum

RABU, 15 MEI 2024 | 08:31 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 4 dari total 147 perusahaan pembiayaan atau multifinance dilaporkan belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum per Maret 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman dalam konferensi pers baru-baru ini.

“Pada posisi bulan Maret 2024, terdapat empat Perusahaan Pembiayaan (PP) dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum,” kata Agusman, dikutip Rabu (15/5).


Sementara dari sisi penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) terdapat enam dari 101 penyelenggara yang masih belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal sebesar Rp2,5 miliar.

Untuk mengatasi masalah tersebut, OJK, kata Agusman akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait dengan progress action plan dalam upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari perusahaan pembiayaan maupun fintech P2P lending, guna menjaga keberlangsungan sektor pembiayaan.

“Upaya pemenuhan kewajiban ekuitas  minimum dimaksud berupa injeksi modal  dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, dan juga pengembalian izin usaha,” jelasnya.

Adapun, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas sektor PVML, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan, satu perusahaan modal ventura, dan 69 penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar aturan.

“OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian dan pemenuhan  terhadap ketentuan yang berlaku,  sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya