Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK: 4 Multifinance dan 6 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum

RABU, 15 MEI 2024 | 08:31 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 4 dari total 147 perusahaan pembiayaan atau multifinance dilaporkan belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum per Maret 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman dalam konferensi pers baru-baru ini.

“Pada posisi bulan Maret 2024, terdapat empat Perusahaan Pembiayaan (PP) dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum,” kata Agusman, dikutip Rabu (15/5).


Sementara dari sisi penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) terdapat enam dari 101 penyelenggara yang masih belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal sebesar Rp2,5 miliar.

Untuk mengatasi masalah tersebut, OJK, kata Agusman akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait dengan progress action plan dalam upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari perusahaan pembiayaan maupun fintech P2P lending, guna menjaga keberlangsungan sektor pembiayaan.

“Upaya pemenuhan kewajiban ekuitas  minimum dimaksud berupa injeksi modal  dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, dan juga pengembalian izin usaha,” jelasnya.

Adapun, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas sektor PVML, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan, satu perusahaan modal ventura, dan 69 penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar aturan.

“OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian dan pemenuhan  terhadap ketentuan yang berlaku,  sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” pungkasnya.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya