Berita

Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa/RMOL

Politik

Ketum JMSI Ingatkan Draf RUU Penyiaran Membahayakan Demokrasi

SELASA, 14 MEI 2024 | 21:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sikap tegas ditunjukkan organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dengan menolak draf RUU Penyiaran usulan DPR RI.

JMSI berpandangan, draf RUU Penyiaran berisi pasal-pasal yang membahayakan demokrasi dan menciderai kebebasan pers. Padahal, kemerdekaan pers dan hak masyarakat akan informasi telah dijamin UUD 1945.

“Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik, maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigasi disiarkan lembaga penyiaran televisi dan radio serta media digital mereka,” kata Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, Selasa (14/5).

Teguh lebih detail menjelaskan, salah satu Pasal di draf RUU Penyiaran yang disorot adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.

Pasal 50B ayat (2) huruf c ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Pasal tersebut juga bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

Atas dasar itu, substansi aturan larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi ini sama saja sebagai upaya intervensi dan pembungkaman kemerdekaan pers di Tanah Air.

Selain itu, huruf k di dalam Pasal 50B ayat (2) RUU Penyiaran melarang penayangan “isi siaran” dan “konten siaran” yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Teguh berpandangan, bagian ini sangat multitafsir dan berpotensi menjadi “pasal karet”. Dia mengingatkan, penilaian terhadap “berita bohong” adalah domain dan kewenangan Dewan Pers seperti diatur dalam UU Pers yang disemangati UUD 1945.

JMSI juga menilai Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat (2) dalam RUU Penyiaran yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik lembaga Penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak pantas.

Bagian ini harus dikaji ulang dengan sungguh-sungguh karena bersinggungan dengan amanat UU Pers yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa karya jurnalistik.

Teguh yang pernah menjabat anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini lantas mengingatkan DPR RI bahwa, baik UUD 1945 maupun UU Pers memberikan mandat kepada masyarakat pers nasional untuk mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui mekanisme self regulation.

Setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik, baik yang ditayangkan media cetak, media siber, maupun lembaga penyiaran, juga hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers.

“Ini untuk memastikan bahwa kerja jurnalistik yang profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab dapat berlangsung independen tanpa intervensi dari pihak manapun,” tutup mantan Wakil Presiden Confederation of ASEAN Journalists (CAJ) ini.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya