Berita

Hakim Konstitusi Arief Hidayat/Net

Politik

Sidang 8 Perkara PHPU Pileg di Sulut Ditunda, Terancam Tak Dilanjutkan

SELASA, 14 MEI 2024 | 19:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Sulawesi Utara. Terdapat kemungkinan perkara-perkara tersebut tak dilanjutkan.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalam Sidang Panel 3 PHPU Pileg 2024 di Sulut, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

"Perlu saya sampaikan penundaan sidang untuk perkara 57, 58, 50, 81, 47, 42, 31, dan 15 PHPU untuk Provinsi Sulut 2024," ujar Arief Hidayat.

Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap delapan perkara tersebut telah rampung dan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk ditentukan.

"Hasil pemeriksaan seluruh rangkaian ini akan kita laporkan ke rapat permusyawaratan hakim yang akan dihadiri oleh 9 orang hakim," urainya.

Dalam RPH 9 hakim konstitusi tersebut, Arief Hidayat memastikan hasil pembahasan akan mengeluarkan suara opsi keputusan.

"Bisa diputuskan dua alternatif. Yang pertama ada perkara-perkara yang masih memerlukan pemeriksaan lanjutan dalam pembuktian. Tetapi (kedua), ada juga perkara yang tidak perlu dilanjutkan karena sudah dianggap cukup sehingga diputus langsung oleh Mahkamah," katanya.

"Putusan ini akan dilaksanakan pada 20, 21, dan 22 (Mei) sekitar itu. Nanti pemberitahuan dari Mahkamah akan disampaikan melalui kepaniteraan," demikian Arief menambahkan.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kejanggalan LHKPN Wakil DPRD Langkat Dilapor ke KPK

Minggu, 23 Februari 2025 | 21:23

Jumhur Hidayat Apresiasi Prabowo Subianto Naikkan Upah di 2025

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:56

Indeks Korupsi Pakistan Merosot Kelemahan Hampir di Semua Sektor

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:44

Beban Kerja Picu Aksi Anggota KPU Medan Umbar Kalimat Pembunuhan

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:10

Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahmi Akbar Ormas Islam

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:08

Bawaslu Sumut Dorong Transparansi Layanan Informasi Publik

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:52

Empat Negara Utama Alami Krisis Demografi, Pergeseran ke Belahan Selatan Dunia, India Paling Siap

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:46

Galon Polikarbonat Bisa Sebabkan Kanker? Simak Faktanya

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:34

Indra Gunawan Purba: RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:31

Kolaborasi Kunci Keberhasilan Genjot Perekonomian Koperasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:13

Selengkapnya