Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PRSSNI Soroti Analog Switch Off Radio pada 2028

SELASA, 14 MEI 2024 | 18:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Silang pendapat soal naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran masih berlanjut. Pasalnya, RUU Penyiaran dipandang sebagai cara membungkam pers secara perlahan.

Sorotan pada RUU Penyiaran juga disuarakan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Terutama soal keberlangsungan usaha pers di segmen radio.

Ketua Umum PRSSNI M Rafiq mengatakan, sorotan paling penting adalah adanya keharusan mematikan saluran analog pada radio dalam pasal 30 E.

"Pasal 30 E ayat 2 dan 4 yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran radio harus melaksanakan Analog Switch Off pada tahun 2028," ujar Rafiq dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5).

Dikatakan Rafiq, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 E ayat 1, ayat 2, ayat 5 dan ayat 6 yang bunyinya sebagai berikut.

Pada Pasal 30 E Ayat 1, Digitalisasi lembaga penyiaran radio dilakukan secara alamiah dan terencana. Pasal 30 E Ayat 2, Yang dimaksud dengan alamiah dan terencana adalah dilaksanakan melalui teknologi analog dan digital secara bersamaan.

Berikutnya Pasal 30 E Ayat 5, Pilihan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan oleh masyarakat dan lembaga penyiaran radio. Pasal 30 E Ayat 6, Pilihan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dilakukan dengan memperhatikan jaminan kemampuan keberlangsungan usaha lembaga jasa penyiaran radio.

Lanjut Rafiq, pasal dan ayat yang mengharuskan lembaga penyiaran radio untuk menggunakan teknologi digital terestrial.

Pasalnya, radio digital terestrial terbukti gagal di belahan dunia manapun semenjak lembaga penyiaran dapat mendistribusikan program siaran melalui internet.

"Di mana masyarakat dapat menikmati program siaran radio melalui smartphone tanpa harus membeli alat baru untuk mendengarkan siaran radio digital terestrial," tuturnya.

"Menurut PRSSNI teknologi radio digital terestrial adalah pilihan, bukan keharusan," pungkas Rafiq.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya