Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PRSSNI Soroti Analog Switch Off Radio pada 2028

SELASA, 14 MEI 2024 | 18:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Silang pendapat soal naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran masih berlanjut. Pasalnya, RUU Penyiaran dipandang sebagai cara membungkam pers secara perlahan.

Sorotan pada RUU Penyiaran juga disuarakan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Terutama soal keberlangsungan usaha pers di segmen radio.

Ketua Umum PRSSNI M Rafiq mengatakan, sorotan paling penting adalah adanya keharusan mematikan saluran analog pada radio dalam pasal 30 E.

"Pasal 30 E ayat 2 dan 4 yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran radio harus melaksanakan Analog Switch Off pada tahun 2028," ujar Rafiq dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5).

Dikatakan Rafiq, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 E ayat 1, ayat 2, ayat 5 dan ayat 6 yang bunyinya sebagai berikut.

Pada Pasal 30 E Ayat 1, Digitalisasi lembaga penyiaran radio dilakukan secara alamiah dan terencana. Pasal 30 E Ayat 2, Yang dimaksud dengan alamiah dan terencana adalah dilaksanakan melalui teknologi analog dan digital secara bersamaan.

Berikutnya Pasal 30 E Ayat 5, Pilihan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan oleh masyarakat dan lembaga penyiaran radio. Pasal 30 E Ayat 6, Pilihan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dilakukan dengan memperhatikan jaminan kemampuan keberlangsungan usaha lembaga jasa penyiaran radio.

Lanjut Rafiq, pasal dan ayat yang mengharuskan lembaga penyiaran radio untuk menggunakan teknologi digital terestrial.

Pasalnya, radio digital terestrial terbukti gagal di belahan dunia manapun semenjak lembaga penyiaran dapat mendistribusikan program siaran melalui internet.

"Di mana masyarakat dapat menikmati program siaran radio melalui smartphone tanpa harus membeli alat baru untuk mendengarkan siaran radio digital terestrial," tuturnya.

"Menurut PRSSNI teknologi radio digital terestrial adalah pilihan, bukan keharusan," pungkas Rafiq.

Populer

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

Menwa Siap Kerahkan 5 Ribu Personel ke Gaza Bersama TNI

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:19

DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Kamis, 27 Juni 2024 | 00:03

Wacana Bey Machmudin Rombak Komisaris BUMD Didukung Dewan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:24

Pemilu Iran di Jakarta

Jumat, 28 Juni 2024 | 14:24

UPDATE

Perdana, Jepang Luncurkan Uang Kertas Baru Berhologram

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:04

Urus PTSL di KBB Warga Dikutip Lebih dari Rp150 Ribu

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:03

Gagal Dikirim ke Libya, Drone Militer China Keburu Disita Italia

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00

Spotify Uji Coba Fitur Peringatan Darurat

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:59

Jalan di Depan Kantor Zulhas Diblokir Buruh

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:53

Dikunjungi Menlu Retno, PM Malaysia Bahas Krisis Palestina Hingga Myanmar

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:48

Investor Kripto di Indonesia Terus Bertambah, Capai 20,16 Juta

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:46

PPP Buka Suara soal Wacana Duet Anies-Sandi

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:44

Kasus Judol Cuma Tindak Rakyat Bawah, Hukum Era Jokowi Tumpul ke Atas

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:39

Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di Indonesia

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:36

Selengkapnya