Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PRSSNI Soroti Analog Switch Off Radio pada 2028

SELASA, 14 MEI 2024 | 18:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Silang pendapat soal naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran masih berlanjut. Pasalnya, RUU Penyiaran dipandang sebagai cara membungkam pers secara perlahan.

Sorotan pada RUU Penyiaran juga disuarakan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Terutama soal keberlangsungan usaha pers di segmen radio.

Ketua Umum PRSSNI M Rafiq mengatakan, sorotan paling penting adalah adanya keharusan mematikan saluran analog pada radio dalam pasal 30 E.


"Pasal 30 E ayat 2 dan 4 yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran radio harus melaksanakan Analog Switch Off pada tahun 2028," ujar Rafiq dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5).

Dikatakan Rafiq, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 E ayat 1, ayat 2, ayat 5 dan ayat 6 yang bunyinya sebagai berikut.

Pada Pasal 30 E Ayat 1, Digitalisasi lembaga penyiaran radio dilakukan secara alamiah dan terencana. Pasal 30 E Ayat 2, Yang dimaksud dengan alamiah dan terencana adalah dilaksanakan melalui teknologi analog dan digital secara bersamaan.

Berikutnya Pasal 30 E Ayat 5, Pilihan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan oleh masyarakat dan lembaga penyiaran radio. Pasal 30 E Ayat 6, Pilihan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dilakukan dengan memperhatikan jaminan kemampuan keberlangsungan usaha lembaga jasa penyiaran radio.

Lanjut Rafiq, pasal dan ayat yang mengharuskan lembaga penyiaran radio untuk menggunakan teknologi digital terestrial.

Pasalnya, radio digital terestrial terbukti gagal di belahan dunia manapun semenjak lembaga penyiaran dapat mendistribusikan program siaran melalui internet.

"Di mana masyarakat dapat menikmati program siaran radio melalui smartphone tanpa harus membeli alat baru untuk mendengarkan siaran radio digital terestrial," tuturnya.

"Menurut PRSSNI teknologi radio digital terestrial adalah pilihan, bukan keharusan," pungkas Rafiq.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya