Berita

Anggota KPU RI Idham Holik bersama Kuasa Hukum KPU dalam sidang lanjutan PHPU Pileg 2024 di MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/5)/Repro

Politik

Tawa Hakim MK Dengar KPU dan Kuasa Hukum Adu Urat

SELASA, 14 MEI 2024 | 13:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perdebatan terjadi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg DPRD Manado yang disidang di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (14/5).

Menariknya, cekcok justru terjadi antara KPU RI dengan tim kuasa hukumnya sendiri pada sidang lanjutan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan didampingi Hakim Konstitusi, Anwar Usman serta Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih.

Peristiwa ini bermula saat ada kesalahan penulisan naskah nota jawaban perkara PHPU Pileg DPRD Manado. Kuasa Hukum KPU, Hanter Oriko Siregar awalnya meminta renvoi atau perbaikan penulisan dalam naskah jawaban KPU terhadap perkara PHPU Pileg DPRD 2024 Dapil Manado 5.


"Poin tiga izin renvoi, yang mulia (Majelis Hakim)," ujar Hanter meminta.

Arief Hidayat langsung menanggapi, dengan meminta penjelasan mengenai bagian mana yang ingin diperbaiki. Namun, kuasa hukum KPU itu membuat Hakim Konstitusi kebingungan.

"Renvoi di mananya?" tanya Arief Hidayat.

"(Di bagian kata) 'menetapkan perolehan suara Termohon, Pemohon, untuk pengisian anggota DPRD'," jawab Hanter.

"Suara Termohon atau Pemohon?" sambar Arief Hidayat.

"Termohon yang mulia," jawabnya singkat.

Mendengar pernyataan Hanter terkait permintaan renvoi di kata-kata "Termohon", Arief Hidayat makin terlihat bingung. Sebab, Termohon dalam perkara PHPU merupakan KPU dan bukan partai politik ataupun calon anggota legislatif (caleg).

"Lho, KPU dapat suara berapa?" ucap Arief Hidayat menyindir.

Seketika, Anggota KPU RI Idham Holik menyela percakapan antara Arief Hidayat dengan kuasa hukumnya, menuding kuasa hukumnya salah dalam menulis.

"Yang dimaksud teks 'Pemohon' adalah 'Termohon'. Jadi mohon direnvoi," kata Idham mengklarifikasi.

Setelah mendengar klarifikasi Idham, Arief Hidayat meminta penegasan kembali kepada kuasa hukum KPU, mana susunan kata yang benar dan ingin diperbaiki. Tetapi, jawaban yang disampaikan masih membuatnya bingung.

"Jadi gimana? Menetapkan perolehan suara Pemohon atau Termohon?" tanya baliknya.

"Termohon yang mulia," jawab Hanter.

"Hah? Termohon dapat suara?" sambung Arief Hidayat bertanya lagi dengan muka kebingungan.

Karena itu, Arief mempersilahkan kuasa hukum dengan KPU berunding untuk memperbaiki kata-kata yang salah. Tetapi di momen ini, antara Idham Holik dengan Hanter adu argumen hingga terdengar orang banyak.

"Iya ini salah. Ini sama ini kan bertentangan, Mas. Kalau Mas menulis ini, nanti membetulkan Pemohon. Iya artinya Termohon. Mas ini Pemohon atau Termohon?" keluh Idham menyesalkan pernyataan Hanter.

Namun, percakapan ini didengar peserta sidang dan juga publik yang menyaksikan siaran langsung persidangan di kanal YouTube MK.

"Dimatikan itu mic-nya. Matikan dulu. Nanti yang lain denger enggak elok itu," imbau Arief Hidayat.

Setelah beberapa saat, Hanter membenarkan susunan kata nota jawaban KPU yang memuat frasa "Termohon".

"Izin lanjut yang mulia. (kata-kata yang benar) 'menetapkan perolehan suara sah sebagaimana yang ditetapkan oleh Termohon'," urai Hanter

"Nah begitu. Diulangi, diulangi (kata-kata yang benarnya). Salah lagi nanti," demikian Arief Hidayat sembari tertawa.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya