Anggota KPU RI Idham Holik bersama Kuasa Hukum KPU dalam sidang lanjutan PHPU Pileg 2024 di MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/5)/Repro
Perdebatan terjadi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg DPRD Manado yang disidang di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (14/5).
Menariknya, cekcok justru terjadi antara KPU RI dengan tim kuasa hukumnya sendiri pada sidang lanjutan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan didampingi Hakim Konstitusi, Anwar Usman serta Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih.
Peristiwa ini bermula saat ada kesalahan penulisan naskah nota jawaban perkara PHPU Pileg DPRD Manado. Kuasa Hukum KPU, Hanter Oriko Siregar awalnya meminta renvoi atau perbaikan penulisan dalam naskah jawaban KPU terhadap perkara PHPU Pileg DPRD 2024 Dapil Manado 5.
"Poin tiga izin renvoi, yang mulia (Majelis Hakim)," ujar Hanter meminta.
Arief Hidayat langsung menanggapi, dengan meminta penjelasan mengenai bagian mana yang ingin diperbaiki. Namun, kuasa hukum KPU itu membuat Hakim Konstitusi kebingungan.
"Renvoi di mananya?" tanya Arief Hidayat.
"(Di bagian kata) 'menetapkan perolehan suara Termohon, Pemohon, untuk pengisian anggota DPRD'," jawab Hanter.
"Suara Termohon atau Pemohon?" sambar Arief Hidayat.
"Termohon yang mulia," jawabnya singkat.
Mendengar pernyataan Hanter terkait permintaan renvoi di kata-kata "Termohon", Arief Hidayat makin terlihat bingung. Sebab, Termohon dalam perkara PHPU merupakan KPU dan bukan partai politik ataupun calon anggota legislatif (caleg).
"Lho, KPU dapat suara berapa?" ucap Arief Hidayat menyindir.
Seketika, Anggota KPU RI Idham Holik menyela percakapan antara Arief Hidayat dengan kuasa hukumnya, menuding kuasa hukumnya salah dalam menulis.
"Yang dimaksud teks 'Pemohon' adalah 'Termohon'. Jadi mohon direnvoi," kata Idham mengklarifikasi.
Setelah mendengar klarifikasi Idham, Arief Hidayat meminta penegasan kembali kepada kuasa hukum KPU, mana susunan kata yang benar dan ingin diperbaiki. Tetapi, jawaban yang disampaikan masih membuatnya bingung.
"Jadi gimana? Menetapkan perolehan suara Pemohon atau Termohon?" tanya baliknya.
"Termohon yang mulia," jawab Hanter.
"Hah? Termohon dapat suara?" sambung Arief Hidayat bertanya lagi dengan muka kebingungan.
Karena itu, Arief mempersilahkan kuasa hukum dengan KPU berunding untuk memperbaiki kata-kata yang salah. Tetapi di momen ini, antara Idham Holik dengan Hanter adu argumen hingga terdengar orang banyak.
"Iya ini salah. Ini sama ini kan bertentangan, Mas. Kalau Mas menulis ini, nanti membetulkan Pemohon. Iya artinya Termohon. Mas ini Pemohon atau Termohon?" keluh Idham menyesalkan pernyataan Hanter.
Namun, percakapan ini didengar peserta sidang dan juga publik yang menyaksikan siaran langsung persidangan di kanal YouTube MK.
"Dimatikan itu
mic-nya. Matikan dulu. Nanti yang lain denger enggak elok itu," imbau Arief Hidayat.
Setelah beberapa saat, Hanter membenarkan susunan kata nota jawaban KPU yang memuat frasa "Termohon".
"Izin lanjut yang mulia. (kata-kata yang benar) 'menetapkan perolehan suara sah sebagaimana yang ditetapkan oleh Termohon'," urai Hanter
"Nah begitu. Diulangi, diulangi (kata-kata yang benarnya). Salah lagi nanti," demikian Arief Hidayat sembari tertawa.