Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Alexander Marwata Bela Nurul Ghufron: Tak Ada Pelanggaran Etik

SELASA, 14 MEI 2024 | 12:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menegaskan bahwa koleganya sesama pimpinan KPK, Nurul Ghufron, tidak melakukan pelanggaran etik.

Hal itu disampaikan langsung Alex usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Alex mengatakan, tidak ada pengaruh dari Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan)


"Ya terkait etiknya Pak Ghufron kan, yang dianggap menyalahgunakan kewenangan, mempengaruhi dalam proses mutasi. Saya jelaskan, sebenarnya mempengaruhi juga nggak," kata Alex kepada wartawan.

Alex menyebut bahwa peristiwa yang terjadi sekitar dua tahun lalu sifatnya hanya manusiawi. Di mana, ada anaknya temannya Ghufron yang sudah 1,5 tahun mengajukan mutasi, namun tidak diproses.

"Terus alasannya apa? Pak Ghufron ingin menanyakan ke Irjen (Kementan), kebetulan yang bersangkutan (Ghufron) itu tidak punya nomor Irjen. Dia (Ghufron) nanya ke saya 'Pak Alex punya nggak teman di Kementan?'. Oh punya, kebetulan ada teman saya kuliah di STAN kerja di sana yang jadi kepala Biro Keuangan," terang Alex.

Alex lantas menghubungi temannya itu dan meminta nomornya Irjen. Pada saat itu, Irjen Kementan dijabat oleh Plt Irjen, yakni Kasdi yang juga merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan.

"Di-forward lah namanya Pak Kasdi, saya nggak kenal, Pak Ghufron juga nggak kenal (Kasdi). Terus saya sampaikan ke Pak Ghufron, terus Pak Ghufron kontak, menanyakan, intinya menanyakan bagaimana sih mekanisme mutasi pegawai, itu saja sebetulnya persoalannya," kata Alex.

Dan pada saat itu kata Alex, pimpinan KPK meyakini tidak ada perkara di Kementan yang sedang ditangani KPK.

"Setidaknya, tidak ada laporan dari Dumas ke pimpinan itu kita sudah memproses perkara di Kementan, itu nggak ada laporan itu. Oh jauh, jauh, jauh di luar perkara yang sekarang ini sedang disidangkan," kata Alex.

"Kan itu komunikasinya kan Maret 2022, perkara dari Kementan sendiri kan 2023 kalau nggak salah," sambungnya.

Alex telah diperiksa Dewas sebagai saksi selama kurang lebih 1 jam sejak pukul 09.30 WIB tadi. Ghufron sendiri sebagai terperiksa juga menghadiri sidang ini.

Selain itu, Dewas juga memeriksa 10 orang saksi, termasuk Alex, pejabat Kementan, dan saksi lainnya.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya