Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Alexander Marwata Bela Nurul Ghufron: Tak Ada Pelanggaran Etik

SELASA, 14 MEI 2024 | 12:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menegaskan bahwa koleganya sesama pimpinan KPK, Nurul Ghufron, tidak melakukan pelanggaran etik.

Hal itu disampaikan langsung Alex usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Alex mengatakan, tidak ada pengaruh dari Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan)


"Ya terkait etiknya Pak Ghufron kan, yang dianggap menyalahgunakan kewenangan, mempengaruhi dalam proses mutasi. Saya jelaskan, sebenarnya mempengaruhi juga nggak," kata Alex kepada wartawan.

Alex menyebut bahwa peristiwa yang terjadi sekitar dua tahun lalu sifatnya hanya manusiawi. Di mana, ada anaknya temannya Ghufron yang sudah 1,5 tahun mengajukan mutasi, namun tidak diproses.

"Terus alasannya apa? Pak Ghufron ingin menanyakan ke Irjen (Kementan), kebetulan yang bersangkutan (Ghufron) itu tidak punya nomor Irjen. Dia (Ghufron) nanya ke saya 'Pak Alex punya nggak teman di Kementan?'. Oh punya, kebetulan ada teman saya kuliah di STAN kerja di sana yang jadi kepala Biro Keuangan," terang Alex.

Alex lantas menghubungi temannya itu dan meminta nomornya Irjen. Pada saat itu, Irjen Kementan dijabat oleh Plt Irjen, yakni Kasdi yang juga merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan.

"Di-forward lah namanya Pak Kasdi, saya nggak kenal, Pak Ghufron juga nggak kenal (Kasdi). Terus saya sampaikan ke Pak Ghufron, terus Pak Ghufron kontak, menanyakan, intinya menanyakan bagaimana sih mekanisme mutasi pegawai, itu saja sebetulnya persoalannya," kata Alex.

Dan pada saat itu kata Alex, pimpinan KPK meyakini tidak ada perkara di Kementan yang sedang ditangani KPK.

"Setidaknya, tidak ada laporan dari Dumas ke pimpinan itu kita sudah memproses perkara di Kementan, itu nggak ada laporan itu. Oh jauh, jauh, jauh di luar perkara yang sekarang ini sedang disidangkan," kata Alex.

"Kan itu komunikasinya kan Maret 2022, perkara dari Kementan sendiri kan 2023 kalau nggak salah," sambungnya.

Alex telah diperiksa Dewas sebagai saksi selama kurang lebih 1 jam sejak pukul 09.30 WIB tadi. Ghufron sendiri sebagai terperiksa juga menghadiri sidang ini.

Selain itu, Dewas juga memeriksa 10 orang saksi, termasuk Alex, pejabat Kementan, dan saksi lainnya.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya