Berita

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang/Net

Hukum

Panji Gumilang Jalani Sidang Praperadilan TPPU Hari Ini

SELASA, 14 MEI 2024 | 10:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dijadwalkan menjalani sidang praperadilan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5).

Dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, sidang praperadilan terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Panji Gumilang.

"Agenda saksi dan ahli Pemohon," bunyi agenda sidang praperadilan Panji Gumilang berdasarkan penelusuran SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5).


Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Panji Gumilang selaku Pemohon tersebut rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Salatan.

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan kubu Panji Gumilang ke PN Jakarta Selatan pada Rabu 17 April 2024 lalu dengan Pemohon Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi, sedangkan Termohonnya Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dalam petitumnya, Panji Gumilang meminta pada hakim yang menangani perkara gugatan praperadilan itu untuk menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukannya tersebut untuk seluruhnya. Menyatakan penetapannya sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, batal demi hukum, tidak sah, dan tak berdasar hukum.

Menyatakan sprindik tentang dugaan pencucian uang tak sah, tak punya kekuatan hukum mengikat, dan batal. Kemudian, memerintahkan agar Bareskrim Polri menghentikan penyidikan atas kasus yang melilit Panji Gumilang tersebut.

Berikutnya, memerintahkan agar Bareskrim Polri mengembalikan seluruh aset Pesantren Ma'had Al-Zaytun. Lalu, memulihkan segala hak hukum Panji Gumilang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya