Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Sempat Mangkir, Nurul Ghufron Akhirnya Hadir di Sidang Etik Dewas KPK

SELASA, 14 MEI 2024 | 09:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sempat mangkir dari panggilan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akhirnya memenuhi panggilan sidang etik sebagai terperiksa, Selasa (14/5).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ghufron tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 09.28 WIB.

Kepada wartawan, Ghufron mengaku telah mempersiapkan diri menjelang sidang etik terhadap dirinya sebagai terperiksa.

"Mempersiapkan diri dengan baik-baik. Nanti saja setelah selesai saja. Persiapannya dari pagi sudah bangun pagi, sarapan, baca doa," singkat Ghufron kepada wartawan, Selasa pagi (14/5).

Berbarengan dengan Ghufron, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga telah hadir. Alex juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang etik Ghufron.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, sidang etik hari ini digelar secara tertutup.

"Sidangnya tertutup. Putusannya saja baru boleh (diliput langsung)," kata Albertina.

Albertina mengaku, belum diputuskan kapan sidang putusan akan digelar. Hal itu akan ditentukan melihat dinamika sidang hari ini.

"Hari ini semua (saksi) hadir. Ya dari Kementan, kemudian orang yang dipindahkan, Kasdi juga diperiksa, SYL tidak, dari KPK 2 atau 3 orang (termasuk Alexander Marwata)," pungkas Albertina.

Sidang etik ini sempat tertunda lantaran Ghufron tidak hadir saat diagendakan diperiksa pada Kamis (2/5).

Sidang etik ini digelar lantaran Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.

Atas proses sidang etik itu, Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dianggap peristiwa dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi itu sudah kedaluwarsa. Sehingga menurut Ghufron, Dewas tidak berhak melanjutkan laporan masyarakat dimaksud.

Bahkan, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK juga atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya