Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Sempat Mangkir, Nurul Ghufron Akhirnya Hadir di Sidang Etik Dewas KPK

SELASA, 14 MEI 2024 | 09:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sempat mangkir dari panggilan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akhirnya memenuhi panggilan sidang etik sebagai terperiksa, Selasa (14/5).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ghufron tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 09.28 WIB.

Kepada wartawan, Ghufron mengaku telah mempersiapkan diri menjelang sidang etik terhadap dirinya sebagai terperiksa.


"Mempersiapkan diri dengan baik-baik. Nanti saja setelah selesai saja. Persiapannya dari pagi sudah bangun pagi, sarapan, baca doa," singkat Ghufron kepada wartawan, Selasa pagi (14/5).

Berbarengan dengan Ghufron, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga telah hadir. Alex juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang etik Ghufron.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, sidang etik hari ini digelar secara tertutup.

"Sidangnya tertutup. Putusannya saja baru boleh (diliput langsung)," kata Albertina.

Albertina mengaku, belum diputuskan kapan sidang putusan akan digelar. Hal itu akan ditentukan melihat dinamika sidang hari ini.

"Hari ini semua (saksi) hadir. Ya dari Kementan, kemudian orang yang dipindahkan, Kasdi juga diperiksa, SYL tidak, dari KPK 2 atau 3 orang (termasuk Alexander Marwata)," pungkas Albertina.

Sidang etik ini sempat tertunda lantaran Ghufron tidak hadir saat diagendakan diperiksa pada Kamis (2/5).

Sidang etik ini digelar lantaran Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.

Atas proses sidang etik itu, Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dianggap peristiwa dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi itu sudah kedaluwarsa. Sehingga menurut Ghufron, Dewas tidak berhak melanjutkan laporan masyarakat dimaksud.

Bahkan, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK juga atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Gara-gara KUHAP Baru, KPK Tak Bisa Perpanjang Pencegahan Fuad Hasan Masyhur

Jumat, 20 Februari 2026 | 18:04

Patroli Malam Cegah Perang Sarung

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:47

KPK Bakal Serahkan Hasil Telaah Laporan Gratifikasi TCL

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:20

Revitalisasi Taman Semanggi Telan Rp134 Miliar Tanpa Gunakan APBD

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:12

Iran Surati PBB, Ancam Serang Aset Militer AS Jika Trump Lancarkan Perang

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:03

Gibran Ajak Ormas Islam Berperan Kawal Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:02

IPC TPK Optimalkan Layanan Antisipasi Lonjakan Arus Barang Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:54

Kasus Bundir Anak Berulang, Pemerintah Dituntut Evaluasi Sistem Perlindungan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:47

Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Baru Administrasi Kependudukan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:45

7 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh dan Mental

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:41

Selengkapnya