Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Sempat Mangkir, Nurul Ghufron Akhirnya Hadir di Sidang Etik Dewas KPK

SELASA, 14 MEI 2024 | 09:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sempat mangkir dari panggilan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akhirnya memenuhi panggilan sidang etik sebagai terperiksa, Selasa (14/5).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ghufron tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 09.28 WIB.

Kepada wartawan, Ghufron mengaku telah mempersiapkan diri menjelang sidang etik terhadap dirinya sebagai terperiksa.


"Mempersiapkan diri dengan baik-baik. Nanti saja setelah selesai saja. Persiapannya dari pagi sudah bangun pagi, sarapan, baca doa," singkat Ghufron kepada wartawan, Selasa pagi (14/5).

Berbarengan dengan Ghufron, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga telah hadir. Alex juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang etik Ghufron.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, sidang etik hari ini digelar secara tertutup.

"Sidangnya tertutup. Putusannya saja baru boleh (diliput langsung)," kata Albertina.

Albertina mengaku, belum diputuskan kapan sidang putusan akan digelar. Hal itu akan ditentukan melihat dinamika sidang hari ini.

"Hari ini semua (saksi) hadir. Ya dari Kementan, kemudian orang yang dipindahkan, Kasdi juga diperiksa, SYL tidak, dari KPK 2 atau 3 orang (termasuk Alexander Marwata)," pungkas Albertina.

Sidang etik ini sempat tertunda lantaran Ghufron tidak hadir saat diagendakan diperiksa pada Kamis (2/5).

Sidang etik ini digelar lantaran Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.

Atas proses sidang etik itu, Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dianggap peristiwa dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi itu sudah kedaluwarsa. Sehingga menurut Ghufron, Dewas tidak berhak melanjutkan laporan masyarakat dimaksud.

Bahkan, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK juga atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya