Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari/Ist

Politik

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada

SELASA, 14 MEI 2024 | 09:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.

Hasyim menjelaskan bahwa yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih di Pemilu 2024.

"Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (14/5).


Karena aturannya sudah jelas, maka Anggota KPU RI dua periode itu menegaskan, tata bahasa dalam penyusunan Peraturan KPU terkait pencalonan kepala daerah 2024 tidak ada perubahan makna.

"Makanya frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang sudah dilantik. Itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tapi anggota (DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah dilantik)," sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Hasyim meyakini semua pihak yang fokus terhadap pencalonan kepala daerah 2024 bisa memahami maksud pernyataannya terkait aturan yang akan diterapkan bagi anggota legislatif terpilih 2024.

"Setiap kali mau ada pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/MPR/DPD maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, kalau mencalonkan diri atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya," kata Hasyim.

"Jadi yang mengundurkan diri adalah orang yang menduduki jabatannya," tambah Hasyim.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya