Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari/Ist

Politik

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada

SELASA, 14 MEI 2024 | 09:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.

Hasyim menjelaskan bahwa yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih di Pemilu 2024.

"Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (14/5).

Karena aturannya sudah jelas, maka Anggota KPU RI dua periode itu menegaskan, tata bahasa dalam penyusunan Peraturan KPU terkait pencalonan kepala daerah 2024 tidak ada perubahan makna.

"Makanya frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang sudah dilantik. Itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tapi anggota (DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah dilantik)," sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Hasyim meyakini semua pihak yang fokus terhadap pencalonan kepala daerah 2024 bisa memahami maksud pernyataannya terkait aturan yang akan diterapkan bagi anggota legislatif terpilih 2024.

"Setiap kali mau ada pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/MPR/DPD maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, kalau mencalonkan diri atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya," kata Hasyim.

"Jadi yang mengundurkan diri adalah orang yang menduduki jabatannya," tambah Hasyim.



Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya