Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari/Ist

Politik

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada

SELASA, 14 MEI 2024 | 09:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.

Hasyim menjelaskan bahwa yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih di Pemilu 2024.

"Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (14/5).


Karena aturannya sudah jelas, maka Anggota KPU RI dua periode itu menegaskan, tata bahasa dalam penyusunan Peraturan KPU terkait pencalonan kepala daerah 2024 tidak ada perubahan makna.

"Makanya frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang sudah dilantik. Itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tapi anggota (DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah dilantik)," sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Hasyim meyakini semua pihak yang fokus terhadap pencalonan kepala daerah 2024 bisa memahami maksud pernyataannya terkait aturan yang akan diterapkan bagi anggota legislatif terpilih 2024.

"Setiap kali mau ada pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/MPR/DPD maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, kalau mencalonkan diri atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya," kata Hasyim.

"Jadi yang mengundurkan diri adalah orang yang menduduki jabatannya," tambah Hasyim.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Ajukan Kasasi, Nadiem Tak Akan Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Respons Demo Buruh, Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Kamis, 24 September 2026 | 14:15

PAN: Ambang Batas Parlemen Perlu Hati-hati, Jangan Lebih dari 4 Persen

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Usai Antar Giuseppe Garibaldi, Perwakilan Angkatan Laut Italia Temui Prabowo

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Dasco Pastikan DPR Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 13:58

MGLV Kantongi Fasilitas BNI, Ekspansi Data Center Jababeka dan Batang Digenjot

Kamis, 24 September 2026 | 13:51

Demo Buruh di Depan UOB Plaza: Jalur Utama Jakarta Pusat Dialihkan!

Kamis, 24 September 2026 | 13:40

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem

Kamis, 24 September 2026 | 13:39

UU Pengaturan Reforma Agraria jadi Kado Manis Petani untuk Berdaulat

Kamis, 24 September 2026 | 13:32

Selengkapnya