Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Ribuan Guru di Sumsel Resah, Tunjangan Profesi Triwulan I 2024 Belum Cair

SENIN, 13 MEI 2024 | 21:04 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Ribuan guru di Sumatera Selatan (Sumsel) hingga kini belum menerima tunjangan profesi guru (TPG) triwulan I. Hal ini membuat para guru resah, pasalnya mereka biasanya menerima TPG setiap tiga bulan sekali.

Salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengaku, TPG yang biasanya dibayarkan pada bulan April atau Mei ini belum juga diterima.

"Januari, Februari, dan Maret biasanya dibayarkan di April atau Mei. Kabar-kabarnya untuk triwulan 1 ini dibayarkan di Mei, cuma kita belum tahu kapan pastinya," ujarnya dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumsel, Senin (13/5).


Masih kata sumber tersebut, keterlambatan pencairan TPG ini sudah sering terjadi. "Memang yang sudah-sudah pencairan TPG ini selalu molor," keluhnya.

Dia berharap pencairan TPG bisa segera dilakukan agar dapat digunakan untuk keperluan sekolah anaknya.

Sementara itu, Kasi PTK PKLK Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Ahmad Manlawi menjelaskan, pihaknya telah mengkonfirmasi rekening kas daerah dan belum ada transfer dari pusat.

"Pada dasarnya data sudah siap, kita tinggal menunggu transfer dari pusat ke rekening kas daerah. Selama belum ditransfer dari pusat, belum bisa mencairkan," kata Manlawi.

Ia menegaskan, tidak ada kendala teknis dalam proses pencairan TPG, hanya saja memang dana dari pusat belum ditransfer ke kas daerah.

"Mudah-mudahan transfer dari pusat segera masuk ke kas daerah sehingga bisa bergerak menyalurkan," harapnya.

Manlawi menjelaskan, berdasarkan data, ada 7.116 guru yang sudah masuk dalam daftar Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan wajib dibayarkan TPG triwulan I.

Dia memastikan, setelah dana dari pusat ditransfer ke kas daerah, sesuai dengan Permen nomor 4 tahun 2022, TPG akan disalurkan paling lambat 14 hari setelah dana masuk ke rekening kas daerah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya