Berita

Barisan koper jemaah haji menunggu untuk diperiksa petugas di Asrama Haji Batam, Kepulauan Riau/Dok Kemenag

Nusantara

Jemaah Haji Diingatkan Tidak Bawa Barang Lebihi Ketentuan

SENIN, 13 MEI 2024 | 13:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jemaah calon haji asal Indonesia selalu diingatkan untuk tidak membawa barang-barang tambahan yang berlebihan. Apalagi maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi, sesuai standar yang diberikan dan berlogo resmi mereka.

“Kami mohon jemaah tidak ada lagi membawa barang-barang tambahan seperti ransel dan tentengan yang berlebihan karena akan menyulitkan jemaah sendiri,” ujar Kepala Bidang Perbekalan Embarkasi Batam, Hamdanis, dikutip laman Kemenag, Senin (13/5).

Tambah Hamdanis, berat koper kabin tidak boleh melebihi 7 kg, sedangkan untuk koper bagasi maksimal 32 kg.


"Rata-rata berat koper jemaah dari kloter 1 kemarin adalah 18 kg, alhamdulillah semuanya aman," imbuh Hamdanis.

Tak hanya itu, jemaah haji juga dilarang membawa barang-barang berbahaya. Seperti barang yang mudah terbakar/meledak, aerosol dan cairan dengan volume lebih dari 100 ml, senjata api, senjata tajam, dan powerbank di atas 20.000 mAH.

Sebelum berangkat ke Tanah Suci, seluruh koper jemaah haji di Embarkasi Batam akan melalui proses X-ray di asrama haji. Pemeriksaan X-ray ini bertujuan untuk memastikan keamanan penerbangan.

“Proses pemeriksaan diawali dengan pengumpulan koper jemaah di gudang asrama haji, kemudian dilakukan X-ray, penimbangan, dan pengangkutan ke bandara oleh petugas kurang lebih 5 jam sebelum jemaah haji tiba di bandara,” paparnya.

“Selain koper, kursi roda jemaah juga tak luput dari pemeriksaan X-ray. Termasuk kursi roda, semua yang akan masuk bagasi pesawat, kita X-ray supaya tidak ada barang-barang berbahaya yang masuk," demikian Hamdanis.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya