Berita

Barisan koper jemaah haji menunggu untuk diperiksa petugas di Asrama Haji Batam, Kepulauan Riau/Dok Kemenag

Nusantara

Jemaah Haji Diingatkan Tidak Bawa Barang Lebihi Ketentuan

SENIN, 13 MEI 2024 | 13:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jemaah calon haji asal Indonesia selalu diingatkan untuk tidak membawa barang-barang tambahan yang berlebihan. Apalagi maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi, sesuai standar yang diberikan dan berlogo resmi mereka.

“Kami mohon jemaah tidak ada lagi membawa barang-barang tambahan seperti ransel dan tentengan yang berlebihan karena akan menyulitkan jemaah sendiri,” ujar Kepala Bidang Perbekalan Embarkasi Batam, Hamdanis, dikutip laman Kemenag, Senin (13/5).

Tambah Hamdanis, berat koper kabin tidak boleh melebihi 7 kg, sedangkan untuk koper bagasi maksimal 32 kg.


"Rata-rata berat koper jemaah dari kloter 1 kemarin adalah 18 kg, alhamdulillah semuanya aman," imbuh Hamdanis.

Tak hanya itu, jemaah haji juga dilarang membawa barang-barang berbahaya. Seperti barang yang mudah terbakar/meledak, aerosol dan cairan dengan volume lebih dari 100 ml, senjata api, senjata tajam, dan powerbank di atas 20.000 mAH.

Sebelum berangkat ke Tanah Suci, seluruh koper jemaah haji di Embarkasi Batam akan melalui proses X-ray di asrama haji. Pemeriksaan X-ray ini bertujuan untuk memastikan keamanan penerbangan.

“Proses pemeriksaan diawali dengan pengumpulan koper jemaah di gudang asrama haji, kemudian dilakukan X-ray, penimbangan, dan pengangkutan ke bandara oleh petugas kurang lebih 5 jam sebelum jemaah haji tiba di bandara,” paparnya.

“Selain koper, kursi roda jemaah juga tak luput dari pemeriksaan X-ray. Termasuk kursi roda, semua yang akan masuk bagasi pesawat, kita X-ray supaya tidak ada barang-barang berbahaya yang masuk," demikian Hamdanis.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya