Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Pelarangan Jurnalisme Investigasi Hambat Akses Publik

SENIN, 13 MEI 2024 | 00:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pelarangan jurnalisme investigasi dalam draft revisi UU Penyiaran menjadi tindakan negara untuk membatasi akses informasi publik terhadap skandal korupsi kekuasaan aparat negara.
 
Pengamat politik FHISIP Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah menilai bahwa wacana tersebut sangat bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik.

"Alasan jurnalisme investigasi dilarang pada RUU Penyiaran karena alasan mempengaruhi opini publik adalah tanda bahwa negara hendak membatasi akses publik terhadap skandal korupsi kekuasaan aparat negara, baik dari legislatif, eksekutif maupun yudikatif," ucap Insan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (12/5).


Menurut Insan, jurnalisme investigasi memungkinkan masyarakat mengawasi sejauh mana proses hukum dijalankan terhadap penyelewengan kekuasaan negara.

"Pemantauan proses hukum oleh media dalam bentuk investigasi merupakan pemenuhan hak masyarakat memperoleh informasi tentang penindakan berbagai kasus berupa penyelewengan kekuasaan negara seperti korupsi, pencemaran lingkungan hingga pelanggaran HAM yang kerap dilakukan aparat negara di parlemen, pemerintah maupun lembaga peradilan," tegasnya.

Insan melanjutkan, pelarangan jurnalisme investigasi tersebut bertentangan dengan Undang-undang Pers tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers. Jika RUU tersebut disahkan maka masyarakat akan kehilangan kontrol terhadap proses investigasi kasus hukum.

“Jika RUU disahkan dengan pelarangan jurnalisme investigasi, sama saja dengan membatasi produk siaran yang memungkinkan publik memperoleh informasi perkembangan kasus," pungkas Insan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya