Pemilik Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang/Net
Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pemilik Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menegaskan, kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang harus jadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum.
“Komisi III yang bermitra dengan penegak hukum berharap agar kasus TPPU Panji Gumilang ini jadi prioritas untuk dieksekusi," kata Nasir kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (11/5).
Dia menyayangkan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang berbalut kegiatan keagamaan. Menurutnya, Panji Gumilang sangat mencoreng nilai-nilai dan moralitas keagamaan karena tindakannya itu.
"Saya pikir semua orang berfikir sama, TPPU itu kejahatan. Yang buat kita miris dan sakit hati, dibalut dengan kegiatan keagamaan," tandasnya.
Seperti diketahui, Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka TPPU oleh Bareskrim lewat gelar perkara pertama, Oktober 2023.
Dia dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo.
Selain itu juga Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bareskrim Polri juga telah memblokir ratusan rekening terkait Panji Gumilang hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).