Berita

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, saat merilis penangkapan tiga konten kreator pembuat film "Guru Tugas", Jumat (10/5)/Istimewa

Presisi

3 YouTuber Pembuat Film "Guru Tugas" Resmi jadi Tersangka

JUMAT, 10 MEI 2024 | 16:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hati-hatilah ketika membuat konten di media sosial. Kalau tidak, bisa bernasib sama dengan 3 YouTuber yang telah ditetapkan sebagai tersangka usai membuat film pendek berjudul "Guru Tugas".

Ya, 3 konten kreator berinisial Y, S, dan A itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video konten asusila oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang konten kreator tersebut sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli, tiga orang yang kemarin diperiksa sudah dinyatakan sebagai tersangka," ucap Dirmanto, di Surabaya, Jumat (10/5).

Saat ini tiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jatim.

Dipaparkan Dirmanto, tiga orang tersebut mempunyai peran yang berbeda. Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S berpemeran sebagai ustaz, dan kemudian A sebagai pengambil gambar.

"Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11 tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegasnya.

Tiga orang YouTuber tersebut ditangkap karena memproduksi film pendek berjudul "Guru Tugas" yang diduga mengandung unsur SARA dan pornografi.

Film tersebut menceritakan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid saat bertugas di pondok pesantren.

"Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santrinya. Ini adegan yang ada di dalam video 'Guru Tugas 1' dan 'Guru Tugas 2'," ucap Dirmanto.

Setelah tayang di akun YouTube "Akeloy", film pendek tersebut langsung diserbu ribuan penonton serta memantik pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama kalangan pesantren di Jatim.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya