Berita

Program Gebyar Agen bjb BiSA!/Ist

Bisnis

Program Gebyar Agen bjb BiSA! Ramaikan HUT ke-63 bank bjb

JUMAT, 10 MEI 2024 | 09:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dalam memacu kinerja transaksi dan menyambut ulang tahun ke-63, bank bjb menyelenggarakan program Gebyar Agen bjb BiSA!.

Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan utilisasi transaksi bagi seluruh Agen bjb BiSA! aktif berupa pemberian reward sesuai transaksi yang diperhitungkan berdasarkan kategori dan ketentuan program.

Program promosi Agen bjb BiSA! ini diperuntukan bagi seluruh Agen bjb BiSA!, baik yang menggunakan EDC maupun aplikasi bjb BiSA! mobile mulai 20 April 2024 hingga 20 Mei 2024.


“Program ini merupakan wujud apresiasi kami terhadap para mitra setia, yaitu para Agen bjb BiSA!, yang telah turut berkontribusi dalam memberikan layanan kepada nasabah," kata Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto, Jumat (10/5).

Terdapat empat kategori hadiah yang disediakan, mencakup cashback tabungan dan voucher belanja, sesuai jenis transaksi dan jumlah minimum threshold yang telah ditetapkan.

Jumlah hadiah yang tersedia mencapai Rp36.550.000,- untuk total kuota pemenang sebanyak 126 agen. Hadiah tidak berlaku kelipatan, dan setiap agen pemenang hanya mendapat satu kesempatan memenangkan hadiah dalam satu kategori sesuai dengan jenis dan jumlah transaksi yang diperhitungkan dalam ketentuan program.

Selanjutnya, frekuensi dan nominal layanan transaksi agen kepada nasabah/pelanggan diperhitungkan dari transaksi dengan status "sukses/berhasil" dan tidak dibatasi selama dilakukan dengan benar, sah, dan dalam batas kewajaran.

“Pemenang ditentukan berdasarkan pemeringkatan (ranking) transaksi terbanyak selama periode program sesuai jumlah minimum threshold jenis transaksi yang diperhitungkan dalam kategori hadiah,” ucap Widi.

Pengumuman pemenang akan disampaikan setelah periode program berakhir dan agen pemenang akan dihubungi oleh pihak bank bjb. Tidak ada biaya yang dibebankan kepada agen pemenang.

“Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan yang dibuat oleh bank bjb tidak dapat diganggu gugat,” ucap Widi.

Dengan adanya program ini, diharapkan para agen bjb BiSA! semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, serta meningkatkan aktivitas transaksi dengan menggunakan layanan bank bjb.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor cabang bank bjb terdekat atau melalui layanan bjb Call 14049 atau mengakses situs resmi bank bjb www.bankbjb.co.id.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya