Berita

KPU Tanggamus perpanjang pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024/Istimewa

Nusantara

KPU Tanggamus Perpanjang Waktu Pendaftaran Anggota PPS 3 Hari

KAMIS, 09 MEI 2024 | 16:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gara-gara minim pendaftar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus harus memperpanjang waktu pendaftar calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak 2024 sampai 3 hari ke depan.

Berdasar data aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba), dari 302 pekon kelurahan, terdapat 145 pekon belum terpenuhi dua kali kebutuhan PPS.

"Karena belum terpenuhi dua kali kebutuhan calon panitia pemungutan suara, atau sebanyak enam orang pendaftar di setiap pekonnya. KPU Tanggamus kembali membuka satu kali perpanjangan pendaftaran sampai dengan tanggal 11 Mei," jelas Ketua Divisi Sosdiklih, Pasmas, dan SDM KPU Tanggamus, Amhani, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (9/5).


Dijelaskan Amhani, penambahan waktu pendaftaran tersebut mengacu kepada pada aturan KPTS nomor 475 tahun 2024, tentang perubahan keempat atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu dan pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota tahun 2024.

Menurut Amhani, KPU Tanggamus akan merekrut sebanyak 906 anggota PPS dari 302 pekon dan kelurahan di 20 kecamatan, Namun sampai akhir penutupan pendaftaran Rabu malam (8/5) pukul 11.59 WIB, angka itu belum terpenuhi.

"Saya berharap calon anggota PPS yang akan mengabdikan diri sebagai penyelenggara adhoc di tingkat pekon, adalah benar-benar PPS yang berintegritas serta bisa menunjukan kinerjanya pada Pilkada serentak calon bupati dan wakil bupati 2024 mendatang," tutupnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya