Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Perbolehkan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024

KAMIS, 09 MEI 2024 | 16:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melarang calon anggota legislatif (caleg) yang menang pada Pemilihan  Legislatif (Pileg) 2024 untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, membantah berita yang menyebutkan adanya aturan yang melarang anggota parlemen terpilih dan sudah dilantik mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim menegaskan, berita yang menyebut KPU melarang anggota DPR terpilih maju Pilkada 2024 kecuali mengundurkan diri adalah tidak benar.


"Karena yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 yang tidak nyaleg di Pemilu 2024 atau nyaleg tapi tidak terpilih maupun terpilih, harus mundur dari jabatan periode 2019-2024," jelas Hasyim kepada wartawan, Kamis (9/5).

Dia mengungkapkan, aturan mundur bagi anggota legislatif periode 5 tahun sebelum pelaksanaan pilkada juga termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Dalam Pertimbangan Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024 pada Pertimbangan Hukum MK pada angka [3.13.1]," ucap Hasyim menjelaskan.

Adapun bunyi poin pertimbangan yang dimaksud adalah, "melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah". 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya