Berita

Panji Gumilang/Net

Hukum

Praperadilan Panji Gumilang Prematur, Bakal Ditolak Hakim

KAMIS, 09 MEI 2024 | 15:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Permohon praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang kemungkinan besar ditolak hakim jika mempermasalahkan jenis pidananya.

Pasalnya, Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Panji juga dijerat dengan pasal penggelapan sebagai tindak pidana asal.

"Mempersoalkan jenis tindak pidananya TPPU atau bukan nanti pada sidang pokok perkaranya, apakah terbukti atau tidak TPPU-nya," kata Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan Kamis (9/5).


"Jadi jika diajukan di praperadilan itu menjadi prematur dan permohonannya kemungkinan besar akan ditolak," sambungnya.

Fickar menjelaskan praperadilan kewenangannya menguji penerapan hukum formil atau hukum acara yaitu mempersoalkan keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan sebagai tersangka

"Di luar itu permintaan tidak akan dikabulkan karena bukan ranah praperadilan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan Panji Gumilang kemarin Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri menghadirkan tiga orang saksi dan seorang ahli.

Dalam keterangannya, ahli hukum pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah mengatakan dirinya sepakat dalam perkara yang menjerat Panji terdapat adanya tindak pidana asal.

Ia menyebut di dalam proses penyidikan, tersangka pada tahun 2015 memiliki addendum pinjam kredit dengan Jtrust Investments yang mana ini merupakan mens rea atau niat jahat.

Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) disebut mengajukan pinjaman kepada salah satu bank. Uang tersebut masuk ke rekening pribadi, namun cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang YPI.

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 juga telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp73 miliar. Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 6 November 2023.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya