Berita

Bank Tabungan Negara (BTN)/Net

Hukum

BTN Hormati Proses Hukum Nasabah Korban Investasi Bodong

KAMIS, 09 MEI 2024 | 01:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur Operational and Consumer Experience BTN, Hakim Putratama mengapresiasi upaya klarifikasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI.

Dengan demikian Ombudsman RI bisa mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya, bukan hanya berdasarkan laporan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Hakim usai menggelar pertemuan dengan Ombudsman RI, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian BUMN, di Jakarta, Rabu (8/5).

BTN sendiri, lanjut Hakim, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dimana BTN kembali dilaporkan oleh orang-orang yang mengaku sebagai korban dari produk BTN.     

"Yang mengaku sebagai korban ini mengaku sebagai nasabah BTN. Jadi ini merupakan proses yang sedang kami jalani," kata Hakim.

Hakim menekankan bahwa BTN menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang.

"Apa yang terjadi sebetulnya dan apa yang nanti menjadi hak dan kewajiban yang mengaku nasabah dan juga hak dan kewajiban kami selaku BTN," kata Hakim.

Menurut Hakim, hingga kini BTN belum bisa memberikan jawaban yang pasti karena masih dalam proses hukum untu mendapatkan penegakkan hukum yang seadil-adilnya.

"Kami bertanggung jawab untuk apapun yang terkait dengan nasabah kami, namun dalam hal ini kami juga perlu keputusan hukum terkait tindakan apa yang harus kami ambil terkait kasus yang terjadi saat ini," kata Hakim.

Konsultan Hukum BTN, Roni Hutajulu yang turut hadir dalam pertemuan tersebut melihat dari kaca mata hukum bahwa laporan kepolisian yang dibuat oleh para korban investasi bodong yang mengaku sebagai nasabah BTN itu melanggar prinsip "Ne Bis In Idem" atau tidak dua kali perkara yang sama bisa diperiksa.

Menurut Roni, kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan oleh pihak BTN ke Polda Metro Jaya pada Februari 2023 lalu.

"Atas laporan itu proses hukumnya sudah berjalan dan mendudukan dua orang sebagai tersangka, kemudian perkaranya naik ke pengadilan dan sudah mendapatkan putusan inkrah yaitu menghukum dua orang tadi yang notabene adalah suami istri," kata Roni.

Roni mengatakan, dua mantan pegawai BTN itu sudah resmi dipecat.

Roni menjelaskan, modus yang dilakukan dua tersangka adalah uang para korban ditransfer ke dalam rekening investor masing-masing di BTN. Hanya saja pembukaan rekening itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya sesuai prosedur pembukaan rekening bank.  

"Tapi yang terjadi adalah semua data nasabah ini terkumpul kepada satu orang, lalu satu orang ini membuka rekening," kata Roni.

"Setelah rekening ini diterbitkan buku rekening tidak diserahkan kepada investor. tapi dimanfaatkan sendiri dia pegang ATM lalu semua dananya ditranfer ke rekening pribadinya sendiri. Itu modusnya," demikian Roni.



Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh

Senin, 20 Mei 2024 | 00:06

Tak Dapat Dukungan Kiai, Ketua MUI Salatiga Mundur dari Penjaringan Pilwalkot PDIP

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:47

Hanya Raih 27 Persen Suara, Prabowo-Gibran Tak Kalah KO di Aceh

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:25

Bangun Digital Entrepreneurship Butuh Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07

Khairunnisa: Akbar Tandjung Guru Aktivis Semua Angkatan

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:56

MUI Jakarta Kecam Pencatutan Nama Ulama demi Kepentingan Bisnis

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:42

Jelang Idul Adha, Waspadai Penyakit Menular Hewan Ternak

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:57

KPU KBB Berharap Dana Hibah Pilkada Segera Cair

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39

Amanah Ajak Anak Muda Aceh Kembangkan Kreasi Teknologi

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:33

Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Anies

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:17

Selengkapnya