Berita

Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Abdul Ghani Segera Diadili di Meja Hijau

RABU, 08 MEI 2024 | 18:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Surat dakwaan dan berkas perkara Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba hari ini dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Ternate.

Dalam surat dakwaan, Abdul Gani didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut.

"Tim Jaksa juga mendakwa (Abdul Gani) menerima gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri, Rabu petang (8/5).


Dengan demikian, Abdul Ghani sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab Pengadilan Tipikor Ternate meski penahanan masih dilakukan di Rutan Cabang KPK di Jakarta.

"Agenda pembacaan surat dakwaan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim," pungkas Ali.

Sebelum Abdul Ghani, empat tersangka sudah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (6/3).

Mereka adalah Stevi Thomas (ST) selaku swasta, Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya