Berita

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto/RMOL

Politik

Klub Presiden, Cara Prabowo Beri Ruang Jokowi Cawe-cawe

RABU, 08 MEI 2024 | 11:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Klub presiden dianggap sebagai cara Presiden Terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, memberi ruang cawe-cawe bagi Joko Widodo yang tidak memiliki partai politik (kekuatan), setelah lengser dari jabatan presiden, Oktober 2024 nanti.

Penilaian itu disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, merespons rencana dibentuknya klub presiden di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Wantimpres tetap jadi kebutuhan, kalau klub presiden itu cara PS (Prabowo Subianto) memberi ruang cawe-cawe, karena PS tahu kelemahan Jokowi yang tidak memiliki Parpol di parlemen, dan mengandalkan relawan non parpol. Sedangkan SBY dan Mega memiliki Parpol," kata Hari, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Rabu (8/5).


Dia menilai klub presiden bukan sesuatu yang penting, justru memperlihatkan Prabowo tidak percaya diri atas kemenangannya.

"Sebaiknya PS membangun ruang publik untuk menerima masukan saat memimpin. Sebab, tantangan ke depan lebih besar, terutama menguatkan kepercayaan publik yang luntur di akhir pemerintahan saat ini," pungkas Hari.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya