Berita

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/RMOL

Hukum

Kasus Dugaan Pungli di Rutan, KPK Panggil Azis Syamsuddin

RABU, 08 MEI 2024 | 10:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Rutan Cabang KPK.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (8/5), pihaknya memanggil Azis dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali kepada wartawan, Rabu pagi (8/5).


Selain itu kata Ali, tim penyidik juga memanggil 7 orang saksi lainnya, yakni Rezky Herbiyono selaku menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT)

Selanjutnya, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng selaku swasta, Ainul Faqih selaku mantan staf administrasi DPR RI, M Naim Fahmi selaku PNS, Dasep Sutrisno selaku anggota Satpol PP, dan Mustarsidin selaku pengamanan KPK.

Azis Syamsuddin sendiri telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang pada 18 Agustus 2023 setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin terjerat perkara korupsi Pasal 5 Ayat 1 UU 31/1999 dan mulai ditahan KPK dalam kasus suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejak 24 September 2021.

Azis Syamsuddin dijatuhkan hukuman 3,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat nomor 89/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 17 Februari 2022, dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

KPK telah mengumumkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Para tersangka menawarkan fasilitas eksklusif kepada para tahanan KPK. Besaran uang untuk mendapatkan fasilitas eksklusif tersebut, para tahanan dipatok untuk membayar Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh "lurah" dan koordinator tempat tinggal (korting).

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya