Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/RMOL
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Rutan Cabang KPK.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (8/5), pihaknya memanggil Azis dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali kepada wartawan, Rabu pagi (8/5).
Selain itu kata Ali, tim penyidik juga memanggil 7 orang saksi lainnya, yakni Rezky Herbiyono selaku menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT)
Selanjutnya, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng selaku swasta, Ainul Faqih selaku mantan staf administrasi DPR RI, M Naim Fahmi selaku PNS, Dasep Sutrisno selaku anggota Satpol PP, dan Mustarsidin selaku pengamanan KPK.
Azis Syamsuddin sendiri telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang pada 18 Agustus 2023 setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin terjerat perkara korupsi Pasal 5 Ayat 1 UU 31/1999 dan mulai ditahan KPK dalam kasus suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejak 24 September 2021.
Azis Syamsuddin dijatuhkan hukuman 3,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat nomor 89/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 17 Februari 2022, dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
KPK telah mengumumkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungli di Rutan KPK.
Para tersangka menawarkan fasilitas eksklusif kepada para tahanan KPK. Besaran uang untuk mendapatkan fasilitas eksklusif tersebut, para tahanan dipatok untuk membayar Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh "lurah" dan koordinator tempat tinggal (korting).