Berita

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu/RMOL

Hukum

KPK Terus Usut Dugaan Korupsi "Toilet Sultan" Kabupaten Bekasi

RABU, 08 MEI 2024 | 10:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus mengusut dugaan korupsi "Toilet Sultan" di lingkungan sekolah-sekolah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, proses penyidikan dugaan korupsi "Toilet Sultan" di Kabupaten Bekasi masih terus berproses.

"Terkait dengan penanganan perkara toilet di Bekasi ini rekan-rekan ditunggu, kita sedang berproses," kata Asep seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/5).


Karena kata Asep, pihaknya harus mendalami satu persatu dari total proyek "toilet sultan" sebanyak 488 titik. Di masing-masing toilet tersebut kata Asep, memiliki markdown yang berbeda-beda.

"Jadi ada yang lantainya yang berbeda dengan spek yang awal, ada juga yang dindingnya, ada juga yang atapnya. Jadi tidak semuanya. Kemudian juga ini terbagi di beberapa vendor," tuturnya.

"Jadi memerlukan waktu yang cukup untuk satu ke satu kita menelisik berapa sebetulnya kerugian dari masing-masing toilet tersebut, jadi tidak bisa digeneralisir," imbuhnya.

Sebelumnya, Asep mengakui bahwa pihaknya sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek "Toilet Sultan" di Kabupaten Bekasi pada sekitar Oktober 2023 lalu.

"Sudah, sudah. Paling tidak 1 (tersangka) ya, kan yang satunya (tersangka lain) meninggal. Itu kan ada 2 (tersangka), tapi yang 1 ada (masih hidup). Di situ ada PPK dan KPA," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 20 Oktober 2023.

Namun demikian, Asep belum mau mengungkapkan identitas kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Saat ditanya soal Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang sudah meninggal dunia, Asep memastikan ada UU khusus untuk merampas aset hasil tindak pidana korupsi jika nantinya terbukti di persidangan.

"Ya nggak kalau udah meninggal nggak bisa lagi (dipertanggungjawabkan secara hukum). Iya itu (perampasan aset) lain lagi, kalau itu ada, ada klausul UU menyatakan itu," demikian Asep.

Pada 2020, Pemkab Bekasi menganggarkan satu proyek "Toilet Sultan" sebesar Rp198.550.000. Sedangkan proyek yang dijalankan sebanyak 488 proyek toilet yang dibangun untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bekasi. Sehingga, total anggaran yang dikeluarkan untuk proyek tersebut mencapai Rp98 miliar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya