Berita

Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional, Stepi Anriani/Ist

Politik

Aturan Kebijakan Impor Didorong Selalu Relevan Perubahan Zaman

RABU, 08 MEI 2024 | 01:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengatakan bahwa setiap barang yang dibeli ada invoice. Maka dari itu, invoice harus disimpan, dan pihak bea cukai menghargai invoice tersebut.

Adapun Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor juga merupakan langkah agar aturan pemerintah yang digunakan, dapat selalu relevan dengan perubahan zaman.

“Penyusunan kebijakan yang mengatur bea cukai sebaiknya menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tantangan global serta regional," kata Ronny dalam keterangannya, Selasa (7/5).


Menurut Ronny, aturan yang sudah berusia 15 tahun mungkin perlu diperbarui agar dapat mengakomodasi perubahan dalam praktik penyelundupan dan memastikan persaingan yang sehat dengan negara-negara lain.

Di sisi lain, lanjut Ronny, polemik terkait kebijakan dari Bea Cukai yang sempat mendapatkan kritik, hal tersebut seharusnya tidak perlu dianggap sebagai sikap dari institusi karena dikhawatirkan hanya oknum-oknum yang bertindak diluar SOP.

Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional, Stepi Anriani mengimbau publik untuk mendukung Bea Cukai dalam melakukan perbaikan dan tidak menjadikan kesalahan oknum menjadi dosa institusi. Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga.

“Jangan karena oknum yang melakukan kesalahan, dengan serta merta publik menjadikan kesalahan tersebut sebagai kesalahan atau dosa institusi," kata Stepi.

Menurut Stepi, Bea cukai adalah salah satu instrumen pemerintah dalam mengelola penerimaan negara. Peran bea cukai sangat penting dalam menjaga stabilitas keuangan negara serta melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat.

Bea cukai berperan dalam melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat. Dengan menerapkan tarif bea cukai yang tepat, pemerintah dapat mencegah impor barang-barang yang bisa merugikan industri dalam negeri.

Hal ini dapat membantu industri lokal untuk tumbuh dan berkembang, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap ekonomi negara.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya