Berita

Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional, Stepi Anriani/Ist

Politik

Aturan Kebijakan Impor Didorong Selalu Relevan Perubahan Zaman

RABU, 08 MEI 2024 | 01:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengatakan bahwa setiap barang yang dibeli ada invoice. Maka dari itu, invoice harus disimpan, dan pihak bea cukai menghargai invoice tersebut.

Adapun Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor juga merupakan langkah agar aturan pemerintah yang digunakan, dapat selalu relevan dengan perubahan zaman.

“Penyusunan kebijakan yang mengatur bea cukai sebaiknya menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tantangan global serta regional," kata Ronny dalam keterangannya, Selasa (7/5).

Menurut Ronny, aturan yang sudah berusia 15 tahun mungkin perlu diperbarui agar dapat mengakomodasi perubahan dalam praktik penyelundupan dan memastikan persaingan yang sehat dengan negara-negara lain.

Di sisi lain, lanjut Ronny, polemik terkait kebijakan dari Bea Cukai yang sempat mendapatkan kritik, hal tersebut seharusnya tidak perlu dianggap sebagai sikap dari institusi karena dikhawatirkan hanya oknum-oknum yang bertindak diluar SOP.

Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional, Stepi Anriani mengimbau publik untuk mendukung Bea Cukai dalam melakukan perbaikan dan tidak menjadikan kesalahan oknum menjadi dosa institusi. Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga.

“Jangan karena oknum yang melakukan kesalahan, dengan serta merta publik menjadikan kesalahan tersebut sebagai kesalahan atau dosa institusi," kata Stepi.

Menurut Stepi, Bea cukai adalah salah satu instrumen pemerintah dalam mengelola penerimaan negara. Peran bea cukai sangat penting dalam menjaga stabilitas keuangan negara serta melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat.

Bea cukai berperan dalam melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat. Dengan menerapkan tarif bea cukai yang tepat, pemerintah dapat mencegah impor barang-barang yang bisa merugikan industri dalam negeri.

Hal ini dapat membantu industri lokal untuk tumbuh dan berkembang, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap ekonomi negara.



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya