Berita

Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional, Stepi Anriani/Ist

Politik

Aturan Kebijakan Impor Didorong Selalu Relevan Perubahan Zaman

RABU, 08 MEI 2024 | 01:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengatakan bahwa setiap barang yang dibeli ada invoice. Maka dari itu, invoice harus disimpan, dan pihak bea cukai menghargai invoice tersebut.

Adapun Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor juga merupakan langkah agar aturan pemerintah yang digunakan, dapat selalu relevan dengan perubahan zaman.

“Penyusunan kebijakan yang mengatur bea cukai sebaiknya menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tantangan global serta regional," kata Ronny dalam keterangannya, Selasa (7/5).


Menurut Ronny, aturan yang sudah berusia 15 tahun mungkin perlu diperbarui agar dapat mengakomodasi perubahan dalam praktik penyelundupan dan memastikan persaingan yang sehat dengan negara-negara lain.

Di sisi lain, lanjut Ronny, polemik terkait kebijakan dari Bea Cukai yang sempat mendapatkan kritik, hal tersebut seharusnya tidak perlu dianggap sebagai sikap dari institusi karena dikhawatirkan hanya oknum-oknum yang bertindak diluar SOP.

Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional, Stepi Anriani mengimbau publik untuk mendukung Bea Cukai dalam melakukan perbaikan dan tidak menjadikan kesalahan oknum menjadi dosa institusi. Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga.

“Jangan karena oknum yang melakukan kesalahan, dengan serta merta publik menjadikan kesalahan tersebut sebagai kesalahan atau dosa institusi," kata Stepi.

Menurut Stepi, Bea cukai adalah salah satu instrumen pemerintah dalam mengelola penerimaan negara. Peran bea cukai sangat penting dalam menjaga stabilitas keuangan negara serta melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat.

Bea cukai berperan dalam melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat. Dengan menerapkan tarif bea cukai yang tepat, pemerintah dapat mencegah impor barang-barang yang bisa merugikan industri dalam negeri.

Hal ini dapat membantu industri lokal untuk tumbuh dan berkembang, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap ekonomi negara.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya