Berita

Marwan Cik Asan/Ist

Bisnis

Pemerintah Harus Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024

SELASA, 07 MEI 2024 | 22:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah diingatkan untuk mewaspadai perlambatan ekonomi yang diprediksi terjadi tahun ini. Perlambatan ekonomi ibarat pesawat terbang yang mengalami penurunan kecepatan jelajah dan ketinggian.

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mengungkapkan, meskipun angka pertumbuhan mencapai 5,11 persen sebagaimana dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) namun terjadi kontraksi 0,84 persen dibandingkan kuartal sebelumnya.

"Pertumbuhan ekonomi kuartal pertama ini terjadi karena momen Ramadan dan persiapan Lebaran. Kita bisa lihat itu dari meningkatnya indeks ritel. Tapi kuartal berikutnya, akan banyak momentum krusial yang menjadi tantangan dan harus diwaspadai," kata Marwan dalam keterangan resminya, Selasa (7/5).


Sekretaris Fraksi Partai Demokrat ini menyebut minimnya momentum baru dalam meningkatkan konsumsi masyarakat menyebabkan capaian pertumbuhan ekonomi 2024 sulit untuk dikejar. Efek dari peningkatan konsumsi selama musim Ramadan dan Idul Fitri kemungkinan akan segera tergerus pada kuartal pertama tahun ini.

"Begitu pula dengan dampak dari belanja seputar Pemilu 2024," katanya.

Politikus asal Lampung ini melihat perekonomian domestik dihadapkan pada tantangan perlambatan yang semakin nyata. Hal ini kemungkinan terjadi karena daya beli masyarakat kekurangan stimulus dan memomentum peningkatan belanja pun minim. Saat yang sama, kenaikan suku bunga acuan BI rate juga berpotensi menghambat ekspansi dunia usaha.

"Kita harus sepenuhnya sadar bahwa konsumsi domestik merupakan motor utama perekonomian Indonesia. Sumbangannya tak kurang dari 53% bagi perekonomian nasional. Karena itu, stimulus perlu diperluas, tidak hanya menyasar kelompok miskin dan rentan, tetapi juga kepada kelas menengah yang menjadi tulang punggung ekonomi," tuturnya.

"Kelas menengah itu sumbangan konsumsinya mencapai 40%," imbuhnya.

Marwan menambahkan bahwa kelas menengah, khususnya menengah bawah, saat ini semakin merasakan dampak kelesuan perekonomian. Sebab dengan proyeksi kondisi ekonomi yang menantang pada kuartal berikutnya, pemerintah perlu mengarahkan kebijakan dan stimulus yang lebih besar ke perekonomian dengan strategi yang tepat.

Selain itu stimulus fiskal tidak hanya boleh bersifat konsumtif namun juga harus diarahkan ke sektor produktif yang memiliki efek pengganda kepada seluruh sektor dalam perekonomian.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya