Berita

Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024/Istimewa

Politik

MK Klarifikasi ke Bawaslu Soal Form C Hasil Pileg di Paniai Digondol PPD

SELASA, 07 MEI 2024 | 16:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menanyakan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) soal kebenaran informasi digondolnya bukti dokumen hasil penghitungan suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) berupa formulir (Form) C Hasil.

Persoalan tersebut ditanyakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Majelis Hakim Panel 3, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).

"Saya minta klarifikasi Bawaslu. Jadi di Paniai, tanggal 16 (Februari) itu ada persoalan. Sehingga C Hasil dan C Salinan tidak diserahkan ke PPD (Panitia Pemilihan Distrik) dan dibawa lari, gimana?" tanya Arief.


Ketua Bawaslu Papua Tengah, Markus Madai, mengaku pada hari-H memang ada keributan di Paniai, sampai dilakukan pemungutan suara susulan (PSS) di 4 distrik di Paniai.

"Jadi ada kebakaran dan sehingga ada PSS. Jadi kita lakukan PSS di 4 distrik di Paniai," jelasnya.

"Sudah dilakukan itu (PSS)? Hasilnya sudah ada?" sambung Arief mengklarifikasi lagi.

"Iya, sudah dilakukan. Hasilnya sudah ada. Hasilnya direkap di C Hasil, rekapnya di D Hasil tingkat distrik," sambar Markus menjawab.

Tak sampai di situ, Arief mempertegas kembali kepada Markus mengenai dokumen hasil penghitungan suara di TPS, apakah tersimpan dengan baik.

"Lalu C Hasil setelah PSS sudah ada?" tanya Arief, yang dijawab "sudah", oleh Markus.

Selain menanyakan kepada Markus, Arief juga mengecek kebenaran informasi Form C Hasil yang digondol oleh PPD di Paniai.

Salah seorang perempuan selaku anggota Bawaslu Paniai menyatakan, 4 distrik melaksanakan PSS pada 28 Februari 2024.

"Dan rekapitulasi di (Distrik) Yebo, Kabai, Aweida, dan Muye (dari yang dilakukan PSS), dan rekapitulasi di kabupaten bersamaan di tanggal 3-5 (Maret)," urainya.

"Jadi khusus di Paniai, tetap PPD tidak bisa mengumpulkan C Hasil ya?" sambung Arief bertanya.

"Iya, yang kami awasi itu sesuai (Form) D Hasil Kecamatan di rekapitulasi tingkat kabupaten," ucap anggota Bawaslu Paniai itu mengakhiri penjelasannya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya