Berita

Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024/Istimewa

Politik

MK Klarifikasi ke Bawaslu Soal Form C Hasil Pileg di Paniai Digondol PPD

SELASA, 07 MEI 2024 | 16:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menanyakan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) soal kebenaran informasi digondolnya bukti dokumen hasil penghitungan suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) berupa formulir (Form) C Hasil.

Persoalan tersebut ditanyakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Majelis Hakim Panel 3, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).

"Saya minta klarifikasi Bawaslu. Jadi di Paniai, tanggal 16 (Februari) itu ada persoalan. Sehingga C Hasil dan C Salinan tidak diserahkan ke PPD (Panitia Pemilihan Distrik) dan dibawa lari, gimana?" tanya Arief.


Ketua Bawaslu Papua Tengah, Markus Madai, mengaku pada hari-H memang ada keributan di Paniai, sampai dilakukan pemungutan suara susulan (PSS) di 4 distrik di Paniai.

"Jadi ada kebakaran dan sehingga ada PSS. Jadi kita lakukan PSS di 4 distrik di Paniai," jelasnya.

"Sudah dilakukan itu (PSS)? Hasilnya sudah ada?" sambung Arief mengklarifikasi lagi.

"Iya, sudah dilakukan. Hasilnya sudah ada. Hasilnya direkap di C Hasil, rekapnya di D Hasil tingkat distrik," sambar Markus menjawab.

Tak sampai di situ, Arief mempertegas kembali kepada Markus mengenai dokumen hasil penghitungan suara di TPS, apakah tersimpan dengan baik.

"Lalu C Hasil setelah PSS sudah ada?" tanya Arief, yang dijawab "sudah", oleh Markus.

Selain menanyakan kepada Markus, Arief juga mengecek kebenaran informasi Form C Hasil yang digondol oleh PPD di Paniai.

Salah seorang perempuan selaku anggota Bawaslu Paniai menyatakan, 4 distrik melaksanakan PSS pada 28 Februari 2024.

"Dan rekapitulasi di (Distrik) Yebo, Kabai, Aweida, dan Muye (dari yang dilakukan PSS), dan rekapitulasi di kabupaten bersamaan di tanggal 3-5 (Maret)," urainya.

"Jadi khusus di Paniai, tetap PPD tidak bisa mengumpulkan C Hasil ya?" sambung Arief bertanya.

"Iya, yang kami awasi itu sesuai (Form) D Hasil Kecamatan di rekapitulasi tingkat kabupaten," ucap anggota Bawaslu Paniai itu mengakhiri penjelasannya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya